SERANG, BANPOS – Pemkot Serang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan status tersebut menyusul adanya satu kasus warga Kota Serang yang terkonfirmasi positif.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Namun ia mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut masih dalam tahap pembuatan.
“Iyah jadi sekarang sudah KLB. Tapi suratnya sekarang masih dibuatkan,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis (9/4).
Kendati telah KLB, Walikota mengaku tidak akan mengajukan PSBB. Namun, ia akan menjalankan rencana skrining bagi orang luar Kota Serang yang masuk ke Kota Serang.
“Tidak, tidak akan PSBB. Tapi palingan kami jalankan rencana yang disampaikan oleh Dishub kemarin. Jadi nanti setiap orang dari luar Kota Serang akan diskrining terlebih dahulu. Kalau memang ada terindikasi, akan diisolasi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa satu orang warga Kelurahan Unyur dikonfirmasi positif Covid-19. Pria yang disebutkan berumur 43 tahun tersebut saat ini sedang dirawat di RSU Banten.
Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa informasi tersebut didapat oleh pihaknya setelah adanya konfirmasi dari Dinkes Provinsi Banten.
“Benar-benar. Pada pukul 16.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa Kota Serang terkonfirmasi satu positif. Sekarang dirawat di RSU Banten,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (8/4).
Sebagai tindak lanjut, Ikbal mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Puskesmas yang berada di wilayah kerja Kecamatan Serang. Ia menginstruksikan agar segera melakukan tracking terhadap pasien tersebut.
“Dengan siapa berkomunikasi, dimana kerjanya dan kemana saja ia berobat. Karena kan sebelum ke RSU Banten pasti pernah berobat dulu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Puskesmas Unyur, diketahui bahwa pasien sempat berobat di Puskesmas Unyur dan RS Budi Asih.
“Masuk ke RSU Banten per tanggal 29 Maret kemarin. Sekitar seminggu dirawat di sana, dan hasilnya baru keluar tadi. Kami baru mendapatkan informasinya,” ucapnya.
Ia pun mengaku secara kesehatan, Kota Serang telah memasuki status Kejadian Luar Biasa (KLB). Sebab, meskipun baru satu kasus terkonfirmasi, namun telah memenuhi kriteria UU wabah.
“Jadi berdasarkan epidemologi, itu ada kriteria. Jadi berdasarkan keshatan, Kota Serang telah memasuki KLB. Nanti akan kami sampaikan kepada para pimpinan,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan