SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang secara resmi mempublikasikan hasil dari pengawasan tahapan pencalonan Pemilu 2024, kepada para pemangku kepentingan pada Senin (13/11).
Dalam salah satu temuannya, hampir ada dua orang yang sudah meninggal, ikutan jadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, dengan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Hadir pada kesempatan tersebut, seluruh perwakilan parpol, perwakilan ormas keagamaan, serta pemantau pemilu.
Praktisi kepemiluan, Eka Satialaksmana, yang menjadi pembicara pada kegiatan publikasi tersebut mengatakan bahwa tiga isu krusial yang melatari tahapan pencalonan ini adalah soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU kepada Bawaslu.
Selain itu, ia menuturkan bahwa isu lainnya yakni mengenai kuota 30 persen perempuan per Daerah Pemilihan (Dapil), serta pengaturan mengenai caleg mantan terpidana kasus korupsi.
“KPU nampaknya memilih jalan memberikan kemudahan kepada parpol dalam tahapan pencalonan kali ini. Situasi ini berbeda jika kita bandingkan dengan pengelolaan tahapan pencalonan Pemilu 2019 lalu. Padahal regulasi 2019 dengan 2024 sama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Eka dalam rilis yang diterima pada Selasa (14/11).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat, yang juga menjadi pembicara mengatakan bahwa partisipasi aktif publik dalam mengawasi pemilu, sangatlah diperlukan.
“Tidak sedikit hasil pengawasan Bawaslu atas dokumen persyaratan bacaleg berawal dari informasi masyarakat,” ungkapnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, membeberkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan.
Pertama, terdapat ijazah dua orang bacaleg yang dinyatakan tidak sesuai, sehingga Bawaslu meminta KPU untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada kedua bacaleg tersebut.
Kedua, terdapat satu bacaleg yang dikenakan pasal pelanggaran netralitas ASN. Ketiga, ditemukannya beberapa profesi bacaleg yang diharuskan mengundurkan diri oleh aturan lain, seperti RT, RW, dan tenaga honorer.
Lalu adanya dua bacaleg yang meninggal dunia, tapi tidak dilakukan pergantian, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Terakhir soal kebijakan kuota perempuan dan bacaleg mantan terpidana kasus korupsi.
“Jumlah DCT yang telah ditetapkan KPU adalah sebanyak 601 caleg, terdiri dari laki-laki 396, dan perempuan 205. Mereka diusung oleh 18 parpol di 6 dapil yang ada. Mereka baru boleh melaksanakan kampanye terhitung 25 hari sejak ditetapkan DCT. Artinya, kampanye baru boleh dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” tandas Fierly. (DZH)
Tinggalkan Balasan