JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan bagi Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (23/11).
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Alex menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, ia memastikan kinerja komisi antirasuah itu tak akan terganggu meski ketuanya menjadi tersangka kasus korupsi.
“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK,” tutur Alex.
KPK menurutnya, akan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan.
Selain itu, KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.
Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya.
“Semua tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik,” tandasnya. (DZH/RMID)
Tinggalkan Balasan