SERANG, BANPOS – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) resmi digugat oleh salah seorang penyintas banjir bandang Kota Serang ke PTUN. Gugatan tersebut dilakukan setelah upaya administratif tidak ditanggapi, baik oleh BBWSC3 maupun KemenPUPR.
Gugatan dilayangkan oleh penyintas banjir bandang tersebut melalui kuasa hukumnya yakni LBH Pijar Harapan Rakyat. Gugatan diregister pada Senin (4/12) ke PTUN Serang, dengan nomor register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.
Gugatan tersebut diajukan lantaran BBWSC3 diduga tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindangheula.
Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa diajukan kepada BBWS3, karena berdasarkan Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 menyatakan BBWSC3 merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kementerian PUPR, yang memiliki kewajiban untuk mengelola dan merawat Bendungan Sindangheula.
Rizal mengatakan, pihaknya sebelum menggugat ke PTUN, telah mengajukan surat atas keberatan administratif pada tanggal 12 Oktober 2023 kepada BBWSC3, dan mengajukan banding administratif pada tanggal 2 November 2023 kepada KemenPUPR.
“Tetapi kedua surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi. Oleh karena surat keberatan dan banding tidak ditanggapi, sesuai dengan prosedural peraturan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke PTUN Serang,” jelasnya.
Ia menuturkan, BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula.
“Dimana BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air (Hollow Jet) yang membuat daya tampung air pada Bendungan menjadi tidak terkontrol sebelum terjadinya banjir Serang pada tanggal 1 Maret 2022,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rizal menuturkan bahwa dalam tuntutannya, pihaknya memohon agar gugatan yang pihaknya lakukan dapat dikabulan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara nantinya.
Adapun tuntutan dalam gugatan tersebut yakni:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 26.610.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo;
Rizal pun meminta kepada masyarakat untuk kritis terhadap tindak tanduk yang dilakukan oleh BBWSC3, lantaran peristiwa banjir bandang pada tahun 2022 lalu merupakan kelalaian, yang seharusnya tidak terjadi jika BBWSC3 melaksanakan tupoksinya.
“Urgensi pembangunan Bendungan Sindangheula yang menghabiskan dana APBN Rp472.320.000.000 adalah tempat untuk penampungan air ketika musim penghujan, bukan sebaliknya menjadi ancaman banjir akibat kelalaian pengelolaan dan pemeliharaan,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan