TANGERANG, BANPOS – Dua pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berinisial IF dan M tertangkap basah menyelundupkan sebuah handphone dan earbuds yang disembunyikan di dalam bungkus nasi.
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkum HAM Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang itu pada saat kunjungan warga binaan pemasyarakatan, Rabu (13/12).
Petugas menemukan 2 benda terlarang tersebut pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengujung pada saat akan membesuk WBP.
“Kami menemukan 1 unit handphone dan 1 unit earbuds milik masing-masing pengunjung dibungkus nasi pada saat kami periksa dengan metal detector,” ujar Koordinator Satops Patnal, Totong, Kamis (14/12/2023).
Atas penemuan tersebut, Koordinator Satops Patnal langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto, mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja sesuai dengan SOP.
“Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam lapas,” ucapnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan.
“Kemudian untuk WBP yang memesan barang terlarang diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 6 / 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya. (DZH/BNN)
Tinggalkan Balasan