CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencatat jumlah pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 melebihi target. Dari total kebutuhan 8.772 orang, hingga batas akhir penutupan 20 Desember pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar mencapai 9.151 orang.
Rinciannya yaitu, Kecamatan Purwakarta dari kebutuhan 847 orang, jumlah pendaftar mencapai 876 orang (103 persen). Kecamatan Jombang dari kebutuhan 1.323 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.358 orang (103 persen), Kecamatan Cibeber dari kebutuhan 1.225 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.379 orang (113 persen).
Kemudian Kecamatan Cilegon dari kebutuhan 994 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.021 orang (103 persen), Kecamatan Citangkil dari kebutuhan 1.526 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.578 orang (103 persen), Kecamatan Ciwandan dari kebutuhan 980 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.032 orang (105 persen).
Selanjutnya Kecamatan Grogol dari kebutuhan 833 orang, jumlah pendaftar mencapai 861 orang (103 persen), Kecamatan Pulomerak dari kebutuhan 1.043 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.046 orang (100 persen),
Dengan total keseluruhan presentase pendaftar anggota KPPS Se-Kota Cilegon mencapai 104 persen.
Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, Nunung Nurjanah, menyatakan bahwa pendaftaran anggota KPPS hingga hari terakhir melebihi target yang ditentukan.
“Alhamdulillah total pendaftar melampaui target,” kata Nurjanah kepada BANPOS, Jumat (22/12).
Kemudian dikatakan Nurjanah, ada TPS yang jumlah pendaftarnya melebihi dari kebutuhan dan ada juga yang pas sesuai kebutuhan.
“Sebetulnya ada langkah mekanisme yang bisa ditempuh apabila tidak terpenuhi kebutuhan calon anggota KPPS yaitu bisa melalui mekanisme penunjukan dan mekanisme kerjasama yang dilakukan jika dalam satu TPS belum terpenuhi secara ketentuan. Maka PPS menyampaikan kekurangan kepada Panwas dan meminta masukan kepada tokoh masyarakat di wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan seseorang untuk menjadi anggota KPPS tentunya sesuai dengan persyaratan,” paparnya.
Selain itu, kata dia bisa juga melalui mekanisme kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik apabila tidak terpenuhi atau adanya kekurangan kebutuhan.
“Dan alhamdulillah semuanya terpenuhi, ini berkat kerjasama tim yang solid dari teman-teman PPS yang didampingi teman-teman PPK dan dimonitoring oleh tim KPU, bahkan selalu didampingi oleh pengawas diwilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Usai pendaftaran, kata Nurjanah petugas panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan melakukan penelitian berkas administrasi. Setelah itu baru ditentukan calon anggota KPPS sesuai persyaratan yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
Seperti diketahui, anggota KPPS Pemilu 2024 bertugas selama sebulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Tugas utamanya adalah saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu pada 14 Februari 2024.
“Pemungutan suaranya itu mulai jam 07.00 sampai 13.00 WIB, dilanjutkan penghitungan suara, itu satu rangkaian yang tidak putus,” katanya.
Disisi lain, kata dia bilamana ditemukan adanya aduan dari calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang ternyata nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) yang tercatat di Sipol (sistem informasi partai politik), maka calon anggota KPPS harus membuat surat pernyataan di atas materai.
“Pertama surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, kemudian kedua surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, apabila ditemukan tercatut atau sudah tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun maka calon anggota KPPS harus membuat dokumen kelengkapan berkasnya yaitu surat pernyataan dan menandatanganinya di atas materai,” terangnya.
Ia mengatakan saat ini proses jadwal pembentukan badan Ad-hoc KPPS masih berlangsung untuk selanjutnya penelitian administrasi, pengumuman, tanggapan dan masukan masyarakat, sampai dengan ditetapkan dan dilantik nanti serta akan diberikan pembekalan mengenai tata cara kerja saat hari pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.
“Ada hal baru pada tahun ini yaitu penggunaan portal Sirekap Mobile atau Sirekap Web, di mana petugas KPPS hanya perlu menulis hasil penghitungan suara sebanyak satu rangkap tiap jenis surat suara,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kelelahan petugas KPPS ataupun PPK, kata dia, saat rekapitulasi di TPS nanti hanya menyalin satu rangkap formulir, tidak lagi sejumlah saksi dan partai politik, akan digandakan dan diberikan kepada saksi yang hadir, Panwas, dan masing-masing pasangan calon (paslon).
Sementara itu, kebutuhan untuk di lapas yaitu 42 orang untuk anggota KPPS, tahapan selanjutnya pemberkasan administrasi dan kesehatan yang sudah didaftarkan akan diperiksa oleh PPS Kelurahan Kalitimbang.
“Pegawai yang didaftarkan sebagai anggota KPPS nantinya apabila diterima akan bertugas di TPS Lokasi Khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Cilegon pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan