SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga daerah di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, hingga saat ini masih melakukan seleksi untuk memilih para komisioner baru.
Saat ini, tahapan seleksi sudah berada pada tahapan 10 besar. Nantinya dari 10 besar tersebut, akan dipilih sebanyak 5 orang komisioner.
Diketahui, jabatan Komisioner KPU berlangsung selama lima tahun. Sehingga, jabatan komisioner pada tiga KPU itu sudah lima tahun berjalanan, dan harus digantikan tahun ini.
Jika periodisasi jabatannya mengacu pada tanggal pelantikan, maka pada Minggu (24/12) besok, masa jabatan para komisioner KPU di tiga daerah tersebut sudah habis.
Pasalnya, mereka dilantik oleh KPU pusat pada 24 Desember 2018 lalu, sehingga masa jabatan mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 24 Desember 2018, dan berakhir TMT 24 Desember 2023.
Namun hingga Sabtu (23/12), belum ada pengumuman akhir terkait dengan nama-nama komisioner KPU yang baru.
Sehingga, KPU pada tiga daerah yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, berpotensi mengalami kekosongan jabatan komisioner.
Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Ali Zainal Abidin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sampai saat ini memang belum ada pengumuman nama-nama komisioner yang baru pada tiga daerah tersebut.
“Betul, sampai detik ini belum ada pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU RI,” ujarnya.
Menurutnya, KPU di tiga daerah tersebut memang akan terjadi kekosongan jabatan komisioner, dan akan diambil alih oleh KPU Banten.
Pasalnya, KPU RI memberikan keputusan bahwa tidak ada mekanisme perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU.
“Berdasarkan informasi dari KPU RI, tidak ada perpanjangan, tetapi akan diambil alih oleh provinsi. Dan SK pengambilalihan akan secepatnya disampaikan,” ungkapnya.
Namun, ia mengaku bahwa tidak tahu mekanisme pengambil alihan yang dimaksud, akan seperti apa. Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Kami masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI,” tandasnya. (MUF/DZH)
Tinggalkan Balasan