Selama Masa Kampanye, Bawaslu Banten Alami Penghalang Sebanyak Tiga Kali

SERANG, BANPOS – Sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengaku, pernah mengalami upaya penolakan dalam menjalankan tugasnya dari pihak pelaksana kampanye dan peserta Pemilu.

Setidaknya, sejak masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November hingga saat ini, upaya penghalangan tersebut terjadi sebanyak tiga kali.

Pertama terjadi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan terkahir di Kota Serang.

“Resistensi itu pernah terjadi di Kota Tangerang, di Tangsel, dan satu lagi di Kota Serang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Badrul Munir, pada Sabtu (30/12).

Upaya penolakan tersebut ada beragam jenisnya, salah satunya yakni, tidak diperkenankan nya petugas pengawas Pemilu untuk masuk ke dalam area kampanye peserta Pemilu 2024.

Selain itu, ada juga petugas pengawas Pemilu yang mengaku, pernah mengalami intimidasi dari para peserta Pemilu dengan melakukan serangan secara verbal pada saat hendak melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK.

Akibatnya, tidak sedikit para petugas pengawas Pemilu yang merasa khawatir dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kadang-kadang disindir atau ada semacam kekerasan verbal mengakibatkan kekhawatiran dari pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Meskipun sempat mengalami upaya penghalangan dari para peserta Pemilu, namun hal-hal tersebut dapat tertangani dengan baik oleh Bawaslu.

Sehingga dengan begitu, maka para petugas pengawas Pemilu tidak perlu lagi merasa khawatir dalam menjalankan tugas pengawasan nya di lapangan.

“Tapi sejauh ini bisa diantisipasi dengan baik, bisa diadvokasi. Sehingga permasalahan semuanya selesai,” terangnya.

Namun di sisi lain ia juga menegaskan, bila petugas pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya mendapat perlakuan tindak kekerasan fisik dari peserta Pemilu, maka Bawaslu Provinsi Banten tidak segan-segan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Sebab, menurut Badrul Munir, tindakan tersebut sudah masukm dalam ranah tindak pidana.

“Kalau sampai ada upaya kekerasan dalam menghalang-halangi, maka kita menggunakan instrumen KUHP,” tandasnya. (CR-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *