SERANG, BANPOS – Pemkot Serang menambah kuota penerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebanyak 10 ribu kepala keluarga (KK). Sehingga saat ini jumlah yang akan menerima JPS yakni sebanyak 35 ribu KK.
Selain itu, Pemkot Serang memperpanjang masa pendataan penerima JPS sampai dua minggu kedepan. Hal ini dilakukan agar validitas data penerima JPS dapat benar-benar tepat sasaran.
Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi penanganan dampak sosial ekonomi, diputuskan kuota penerima JPS akan ditambah menjadi 35 ribu KK.
“Sebelumnya estimasi 25 ribu warga saja yang akan menerima, namun berdasarkan hasil koordinasi maka kuota penerima JPS akan diperpanjang,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4).
Penambahan kuota tersebut dilakukan karena ada masyarakat yang merasa terdampak namun tidak terakomodir dalam program tersebut.
“Tapi kalau jumlah pastinya berapa itu masih belum fiks. Masih digodok. Tapi yang pasti kami telah menyediakan anggaran untuk kuota sebanyak 35 ribu KK,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan bersama antara Kemendagri dan Kemetrian Keuangan, pemerintah daerah memberikan batas waktu tambahan untuk mendata jumlah penerima JPS.
“Kalau dari Dinsos sendiri meminta waktu maksimal dua minggu kedepan. Ini untuk melakukan validasi by name by addres, sehingga tidak ada orang yang mendapatkan bantuan ganda dan beririsan dengan bantuan provinsi dan pusat,” terangnya.
Bahkan, Hari menuturkan bahwa pelajar dan mahasiswa perantau yang masih bertahan di Kota Serang, juga akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Serang.
“Pelajar dan mahasiswa perantau tadi juga dibahas dalam rapat. Mereka juga akan mendapatkan bantuan dan dimasukkan dalam program JPS tersebut. Datanya sudah ada pada Dinsos,” ucapnya.
Untuk diketahui, pendataan warga penerima JPS dilakukan oleh RT dan RW setempat. Nantinya, data yang dikumpulkan oleh setiap RT akan diserahkan ke kelurahan. Setelah itu, Dinsos Kota Serang akan melakukan validasi terhadap data yang diserahkan. (DZH)
Tinggalkan Balasan