Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran

LEBAK, BANPOS – Kementerian Agama (Kemenag) Lebak mengaku jika sudah sejak lama mengetahui permasalahan yang terjadi antara pegawainya yakni DAF, dengan Nina Septiana, lantaran Nina kerap mengadukan terkait dengan permasalahan itu.

Namun sayangnya, tidak ada tindaklanjut dari pihak Kemenag mengenai aduan itu, dan mengklaim bahwa aduan yang disampaikan oleh Nina selaku korban penelantaran, barulah sumber sepihak. Tidak dijelaskan apakah pihak Kemenag juga mengonfirmasi hal itu ke DAF.

 

Hal itu disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman, saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon. Menurut Sudirman, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kepolisian berkaitan dengan penetapan DAF sebagai tersangka.

 

“Saat ini, kami belum menerima surat resmi dari kepolisian. Namun secara emosional, pengaduan dari istrinya telah diterima oleh kami. Namun, perlu diingat bahwa informasi yang kami terima masih sepihak,” ujarnya, Selasa (30/1).

 

Sudirman menuturkan, persoalan antara keluarga yang sama-sama berstatus ASN ini sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut bahwa istri tersangka pernah datang untuk menyampaikan permasalahan keluarga kepada pihak Kemenag.

 

“Persoalan ini sudah lama terjadi, karena istri tersangka sering kali mengadukan persoalan ini kepada kami. Meskipun kami berharap masalah keluarga dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kini, dengan penanganan dari pihak kepolisian, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses tersebut,” tandasnya.

 

Di sisi lain, Sudirman mengaku hingga saat ini, Kemenag Lebak tidak dapat memberikan sanksi apa pun kepada ASN yang bersangkutan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan surat resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi status tersangka dalam kasus tersebut.

 

“Kami belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima oleh pegawai kami. Sejauh ini, semuanya masih tergantung pada proses hukum. Kami sepenuhnya mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Sudirman.

 

Terhadap DAF yang merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sudirman mengakui bahwa yang bersangkutan baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK. Saat ini, tersangka masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat.

 

“DAF baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK dan saat ini masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat. Kami berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak,” ucapnya.(MYU/DZH)

Komentar

Satu tanggapan untuk “Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran”

  1. Avatar VAF shortener

    Wah, makasih banget buat infonya yang kece! Selalu jadi sumber update yang gak ngecewain. Kalo suka pendekin link, gaspol deh cobain V.af! Gue udah nyobain, bener-bener praktis dan tampilannya kekinian abis. Cek langsung di V.af ya. Terima kasih lagi buat kontennya yang oke, tetap semangat terus, teman-teman! 🚀🌟

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *