SERANG, BANPOS – Alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena sulit mendapatkan pekerjaan, dua pemuda warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, HE (22) dan YU (20) nekad berjualan pil koplo.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, para pemuda tersebut sudah mengedarkan barang haram itu kurun waktu satu bulan sebelum ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.
“Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1/2024) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol,” ungkapnya, Minggu (4/2/2024).
Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan.
Dari informasi tersebut, Kapolres mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 22.30, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.
“Tersangka YU yang disebut sebagai pemilik narkoba berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 dan langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Namun, polisi tidak dapat bekerja sendiri, oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Sementara Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE itu adalah benar miliknya.
“Tersangka YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.
Ikhsan menerangkan, bahwa tersangka YU juga mengakui bahwa sudah sebulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (MPD)
Tinggalkan Balasan