Semua Pegawai Pemkot Cilegon Bakal Dilakukan Tes Urine

CILEGON, BANPOS – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan dilakukan tes urine. Hal itu dilakukan untuk menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Kota Cilegon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan para ASN akan dilakukan tes urine.

“Saya akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap – tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa dilakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) dan tes urine langsung,” kata Maman saat menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (7/2).

Dijelaskan Maman, kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon meningkat. Pada tahun 2022 lalu, tiga kecamatan berstatus waspada dan tahun berikutnya menjadi empat kecamatan.

“Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspada atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil. Dimana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang dan Pulomerak,” jelasnya.

Oleh karena itu, Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Hal itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon.

“Saya minta tiap Kelurahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024 ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota Cilegon,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fajar Wijanarko menuturkan, pada tahun 2023, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.

“Di tahun 2023 ada 4 laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika dan 14 laporan terkait penyalahgunaan obat daftar G, dan kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus Obat Daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances),” tuturnya.

Fajar menerangkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

“Obat daftar G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotik, jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika di gunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika,” tandasnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *