Mobilisasi ‘Timses’ Bocil Menangkan Pemilu

Ilustrasi bocah cilik yang ikut mencoblos pada Pemilu 2024. Gambar dihasilkan menggunakan AI Image Generator, Dall-E.

CILEGON, BANPOS – Masa pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) sudah selesai. Saat ini, panitia penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan, tengah melakukan perhitungan suara, hasil dari pencoblosan pada Rabu (14/2) lalu.

Kendati demikian, sejumlah catatan kelam selama proses pelaksanaan Pemilu masih tersisa. Dugaan kecurangan yang disampaikan oleh berbagai pihak, juga terus menggema baik di tingkat nasional maupun daerah. Salah satunya pengerahan anak kecil, seperti yang terjadi di Sampang, Madura.

Di Banten, beberapa hari yang lalu, sempat viral video yang menggambarkan dugaan kecurangan, lantaran adanya seorang bocah cilik (bocil) yang tentunya masih di bawah umur dan belum mendapatkan hak pilih, diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan.

Menariknya, Ketua KPPS setempat, yakni TPS 7 Kelurahan Kemanggisan, juga berada di lokasi pada saat bocil tersebut ikut mencoblos. Pada video yang viral itu, perekam video bahkan sempat mengkonfrontir Ketua KPPS tersebut, mengapa anak di bawah umur dapat mencoblos. Sang Ketua KPPS tidak menjawab.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anak di bawah umur itu.

“Di lapangan lagi ada tim yang lagi bergerak karena kan ini harus hati-hati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (14/2).

Karena turut melibatkan anak di bawah umur, maka menurut Fierly, Bawaslu Kota Serang harus berhati-hati dalam penindakan terhadap kasus tersebut.

Nantinya, Bawaslu Kota Serang akan turut melibatkan Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dalam menentukan putusan penindakan terhadap kasus yang terjadi.

“Tapi prinsipnya bahwa Bawaslu menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu benar, ada di Kecamatan Curug,” katanya.

Fierly mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara Pemilu seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas TPS juga turut terseret dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya saat ini, Bawaslu Kota Serang akan segera melakukan pendalaman terhadap kasus itu guna menentukan putusan yang akan dijatuhi.

“Bisa jadi mungkin ada kekuatan politik tertentu yang nyuruh. Terus yang kedua, nanti kita lihat kok KPPS nya ngizinin? Tidak sederhana memang untuk mengurai analisis hukumnya,” tandasnya. Informasi teranyar, KPPS setempat telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Serang, berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selang sehari setelahnya, BANPOS mendapatkan informasi bahwa praktik mobilisasi bocil untuk melakukan pencoblosan, juga terjadi di Kota Cilegon, tepatnya di Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI), cluster Carita dengan TPS nomor 28.

Informasi tersebut didapatkan dari salah satu orang tua anak yang ikut mencoblos. Ia yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengetahui sang anak ikut mencoblos, setelah sang anak mengaku bahwa dirinya baru selesai mencoblos.

“Jadi kemarin dia bilang ‘saya juga abis nyoblos’. Pas ditanya nyoblos apa? Presiden katanya,” tuturnya.
Ia menuturkan, sang anak tidak mencoblos di TPS tempat dirinya tinggal, melainkan di TPS yang berada di cluster Carita.

“Nggak di rumah, di cluster Carita, TPS yang di musala (TPS 28-Red)” ungkapnya.

Saat diperdalam terkait dengan pencoblosan itu, ia menuturkan bahwa anaknya beserta tiga temannya yang lain, diajak oleh seorang pria untuk mencoblos, dengan diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

“Diajak untuk nyoblos, ditawari Rp50 ribu. Mereka disuruh mencoblos Paslon nomor urut 02,” jelasnya.

Ketua PPS Kelurahan Kedaleman, Rudi Sanjaya, saat ditanya terkait dengan dugaan tersebut, mengaku tidak tahu dan bahkan baru mendengarnya.

“Saya justru baru mendengar ini,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat PPS Kedaleman, Jumat (16/2).

Ia pun menuturkan, akan mengklarifikasi hal itu kepada KPPS setempat. “Nanti akan diklarifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua KPPS setempat. Atas informasi dari pihak penjaga kluster, BANPOS mengetahui bahwa nama Ketua KPPS 28 bernama Aidil. BANPOS pun diarahkan ke rumah yang tidak jauh dari gerbang masuk, yang disebut rumah dari Aidil.

BANPOS berhasil menemui Aidil setelah menunggu sekitar dua jam. Diwawancara di pos keamanan cluster Carita, Aidil membantah bahwa terdapat anak di bawah umur yang ikut mencoblos di TPS yang ia pimpin.

“Saya kan ketua KPPS 28, saya komandokan ke anggota untuk jangan sampai kecolongan. Artinya semua yang masuk ke dalam TPS itu harus punya KTP. Sedangkan kalau misalnya sudah ada undang nih, tetap dicek KTPnya, apakah dia ada atau engga. Kalau misalnya pun istilahnya dia gak bawa fisiknya, coba dicek ada fotocopy-nya atau enggak, terus dicek DPT online dimasukkan serinya, baru dia bisa mencoblos,” ujarnya.

Ia pun menuturkan bahwa pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), juga dipastikan dapat memilih hanya jika membawa KTP. Sehingga, ia mengklaim tidak ada kejomplangan antara surat suara yang terpakai, dengan data yang ada di absensi pemilih.

“Alhamdulillah semuanya sesuai, sama,” tuturnya. Kendati demikian, pada saat itu BANPOS tidak bisa mengklarifikasi data absensi dengan surat suara terpakai, lantaran data tersebut sudah disegel di masing-masing kotak suara, yang saat ini sudah berada di kantor kecamatan untuk diplenokan.

Ditanya terkait dengan kemungkinan pencoblos di bawah umur tersebut melakukan pencoblosan pada saat dirinya tidak berada di TPS, Aidil menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah pergi dari TPS. Baik sejak pencoblosan hingga penghitungan suara. Bahkan, ke toilet pun tidak, menurutnya.

“Kalau saya tuh seperti ini pak, karena kondisinya di TPS 28 itu ramainya luar biasa. Bahkan yang DPK-nya itu jam satu yang baru muncul itu sudah mengantre, mereka sudah datang duluan. Tapi karena kitanya tidak bisa melayani dia langsung, kan ada jamnya tuh, karena jam 12 DPT-nya itu masih ada. Jadi saya selalu ada di dalam TPS itu, nggak pernah ada istirahatnya bahkan sampai perhitungan segala macam saya ada di situ.” terangnya.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Asry, hingga berita ini ditulis belum memberikan respon terkait dengan mobilisasi bocil untuk melakukan pencoblosan. (MUF/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *