Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polisi, dan Satpol PP melakukan aksi pembongkaran terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kalodran, Kota Serang pada Selasa (20/2).

Selain itu nampak pula ulama se-Kota Serang yang hadir untuk menyaksikan jalannya aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang dan tim gabungan.

Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, alat berat berupa eskavator tiba lebih dulu di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Barulah setelah itu Pemkot Serang beserta rombongan, tiba di lokasi yang sama selang sekitar lima menit kemudian.

Sebelum dilakukan pembongkaran, tim yang bertugas terlebih dahulu memeriksa bangunan yang hendak dirobohkan, guna memastikan di dalamnya benar-benar kosong dan aman.

Setelah semuanya dipastikan aman, barulah kemudian Pemkot Serang dengan menggunakan eskavator, mengeksekusi bangunan liar tersebut hingga rata dengan tanah.

Pembongkaran tersebut tidak hanya dilakukan terhadap satu bangunan saja, melainkan terhadap bangunan lainnya. Sehingga totalnya ada dua bangunan THM ilegal yang dibongkar oleh Pemkot Serang.

Padahal sebelumnya, Pemkot Serang berencana akan melakukan pembongkaran terhadap tiga bangunan THM yang terindikasi ilegal. Akan tetapi pada pelaksanaannya, justru hanya dua bangunan saja yang dibongkar.

Mengenai hal itu Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, satu bangunan THM lainnya saat ini sedang dilakukan proses perizinan. Sehingga karena itulah kemudian, pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunant tersebut.

“Dua kami bongkar, mungkin satu lagi mereka sedang proses perizinan,” katanya.

Namun meskipun begitu Yedi menegaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa, bila bangunan tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan oleh Pemkot Serang.

Tidak hanya dibongkar secara paksa, Yedi pun bahkan mengancam akan membakar bangunan tersebut, jika pihak pengelola tetap membandel.

“Apabila proses perizinan, mereka menyalahgunakan, bangunan itu harus dirobohkan dan dibakar,” tegasnya.

Ancaman itu tidak hanya ditujukan bagi THM yang berlokasi di Kecamatan Kalodran saja, melainkan juga bagi tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Serang.

Yedi mengatakan, tindakan tersebut merupakan bukti ketegasan Pemkot Serang dalam upaya memberantas tempat-tempat maksiat yang ada di Kota Serang.

“Pokoknya kami tidak pandang bulu, termasuk yang di Ramayana juga. Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tegas terhadap kegiatan yang ilegal,” tegasnya.

Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fathaniyah Matin Syarkowi yang juga turut hadir dalam aksi pembongkaran itu mengatakan, dirinya mendukung tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan THM ilegal di Kota Serang.

“Wajib dibongkar, yang menyalahi fungsinya juga wajib dibongkar. Karena itu artinya melawan hukum,” ujarnya.

Bahkan Matin secara tegas mengatakan, para kiai, ulama, dan pimpinan ponpes se-Kota Serang siap mendukung kebijakan Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan tempat-tempat maksiat di Kota Serang.

“Jadi masyarakat, para kyai, pimpinan pesantren se-Kota Serang mem-backup kebijakan Pemkot Serang untuk itu. Ikut mengawal,” tandasnya. (CR-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *