Miris! Anak Tiri Dicabuli Pake Daun Pohon Asem

BANDUNG, BANPOS – SU (39 tahun) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

SU ditangkap atas dugaan pencabutan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, dengan modus melakukan pengobatan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan SU ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024.

“Dari laporan itu, kami mengamankan SU pada 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan,” katanya, Rabu (28/2/2024).

Condro menjelaskan berdasarkan keterangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini, terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta. Korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.

“Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai IRT di Jakarta,” jelasnya.

Condro menerangkan mendapat pengaduan dari anak perempuannya, ibu korban menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat dokter.

“Saat berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.

“Terlapor bapa tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya,” ungkapnya.

Condro menambahkan adapun modus yang pelaku memasukan benda ke kemaluan korban yaitu untuk mengobati anaknya, yang mengeluh sakit.

“Dengan alasan untuk mengobati rasa sakit korban,” tambahnya.

Condro menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.

“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *