SERANG, BANPOS – Sedang menunggu konsumen, HA (23 tahun) pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan desa Kampung dan Desa Cidahu Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Dari tersangka warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo ini petugas mengamankan barang bukti 315 butir pil hexymer yang disimpan dalam botol plastik, uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di gubug di pinggir jalan desa.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Rabu (28/2) Sekitar pukul 01.00, tersangka HA yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 315 butir pil jenis hexymer dalam botol plastik. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (2/3/2024).
Hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka HA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) yang dikenal di daerah Muara Angke, Jakarta.
“Tersangka mendapatkan obat dari AB di daerah Muara Angke dan transaksi dilakukan di pinggir jalan, sehingga tersangka kesulitan menunjukkan tempat tinggal AB,” kata Kapolres.
AKBP Candra mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya karena tersangka tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang akrab disapa Condro.
Kapolres kembali menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang bersentuhan dengan narkoba, meskipun hanya sebatas pengguna. Oleh karenanya masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba.
“Ini komitmen kami memberantas narkoba sesuai harapan tokoh agama dan masyarakat agar wilayah Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Oleh karenanya, masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)
Tinggalkan Balasan