Kasus Dugaan Korupsi Jagung ‘Menguap’, Agus M Tauchid : Itu dilimpahkan ke KPKNL 

SERANG, BANPOS – Meski dugaan perkaranya telah terjadi beberapa tahun lalu. Namun kasus dugaan penyimpangan kegiatan penerapan program produktivitas, produksi dan mutu hasil tanaman pada dinas pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp68,7 miliar pada 2018 masih dipertanyakan banyak pihak.

Pasalnya, dugaan kasus tersebut juga sempat diproses oleh Diretkrimsus Polda Banten namun hingga 2024 ini. Progres Kasusnya tak pernah diungkap oleh para penyidik.

Pegiat Saung Hijau Indonesia (Sahid) M. Ridho Ali Murtadho berharap adanya keterbukaan sampai mana kasus tersebut bergulir. Selain itu, dia menuturkan, kasus yang sempat ramai diperbincangkan pada beberapa tahun silam itu harus adanya kejelasan. Hal itu agar bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah.

“Harus lebih terbuka sampai mana kasus itu sekarang (dugaan korupsi kasus jagung Distan Banten, red). Ini kan perlu dipublis juga, agar masyarakat tahu dan percaya jika tindakan dugaan itu telah terselesaikan,” ujarnya, Senin (18/3).

Selain itu, berembus kabar bahwa dari kasus tersebut untuk pengembalian kelebihan bayar, Distan masih ada sekitar Rp2 miliar yang belum beres namun dengan catatan.

Lanjut, Rido mengungkapkan bahwa sejauh yang dirinya ketahui, kasus tersebut juga belum terdengar kalau adanya penyelesaian. “Informasi terkini tantang perkara itu pun saat ini masih jadi pertanyaaan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Petanian (Distan) Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, bahwa untuk kasus penyimpangan Kegiatan penerapan Program Produktivitas, produksi, dan mutu hasil tanaman pangan yang sempat menyeret instansinya, dia mengatakan bahwa perkara itu telah terselesaikan.

Dirinya juga menegaskan, bahwa untuk perkara itu saat ini saat ini diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan hasil sidang di Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

“Oh itu sudah diserahkan ke KPKNL. Itu sudah bagian dari si pihak penyedia. Kan itu jadi tanggung jawabnya penyedia. Sudah diserahkan ke KPKNL sesuai dengan hasil sidang Majelis Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai BANPOS usai rapat pengendalian inflasi di Pendopo Gubernur Banten.

Saat BANPOS tanyakan terkait ganti rugi yang berembus kabar bahwa masih adanya sejumlah uang yang belum terbayarkan. Agus mengelak dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak ada tanggungan lagi untuk perkara itu.

“Ya nggak dong, yang merugikannya kan bukan kita (Distan Banten, red). Tapi pihak penyedia dari sidang majelis itu,” katanya.

“Jadi itu hasil sidang majelis TPTGR di Jakarta, di Kemenpan. Itu dilimpahkan ke KPKNL. Biar KPKNL yang nanti memproses itu. Karena yang merugikan bukan dinas tapi pihak penyedia,” sambungnya.

Agus juga menegaskan, terkait pemeriksaan yang sempat dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH), dia mengaku bahwa hal itu sudah terselesaikan. “Itu sudah beres, udah beres,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal khusus (Diretkrimsus) Polda Banten masih terus lakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan Kegiatan penerapan Program Produktivitas, produksi, dan mutu hasil tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp68,7 milliar lebih.

“Terkait ‘kasus jagung’ kita lakukan penyidikan yah bukan penyelidikan. Masih kita lakukan pendalaman lagi,” kata Abdul Karim yang saat itu masih berpangkat Kombes dan menjabat Diretkrimsus Polda Banten, Senin (31/12/2018) lalu. (MPD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *