Walikota Cilegon Disurati Bawaslu, Ini Perkaranya

CILEGON, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengirimkan surat kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon yang akan dihelat dalam waktu dekat.

Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan kepada Helldy untuk memastikan dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Cilegon, dalam menghadapi Pilkada serentak nanti. Pasalnya, sempat beredar video oknum lurah, yang mendeklarasikan Helldy dua periode.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, mengatakan bahwa jauh sebelum Undang-undang Pemilu dan Pilkada, ada UU ASN, KASN dan PAN-RB.

Apalagi kata dia, kemarin ada keputusan bersama terkait netralitas ASN yang didalamnya itu ada Bawaslu, PAN-RB, KASN, itu menyatakan bahwa ASN itu harus netral.

“Nah jauh sebelum itu ada juga tusi Bawaslu mengawasi dan mencegah yang kemarin yang (video) viral-viral itu kami juga sudah berupaya menyurati (Walikota Cilegon Helldy Agustian) mengimbau dengan surat pencegahan bahwasanya kenetralitasan ASN itu terjaga,” kata Alam saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4).

Makanya pihaknya berharap sebelum masuk wilayah-wilayah tertentu terutama menjelang Pilkada itu harus dijaga kenetralitasan ASN nya.

“Pastinya Bawaslu mengawasi setiap tahapan apa yang kita lagi jalani sekarang, contohnya (seleksi) PPK, kita mengawasi PPK dan sebagainya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak semua unsur untuk bersama-sama menjaga kondusifitas politik di Pilkada Kota Cilegon ini.

“Bawaslu pun mengawasi ketika ada informasi tidak benar, informasi hoaks, adu domba, itu juga menjadi konsen pengawasan kita juga,” tegasnya.

Saat disinggung terkait adanya video yel-yel dukungan kepada salah satu bakal calon kepala daerah, ia belum bisa memastikan sanksi tersebut lantaran belum ada calon yang ditetapkan olah KPU.

“Belum ketahuan calon, penetapan calon (parpol), independen dan sebagainya, belum sampai ke situ. Artinya ya disini coba kita fokus kepada pengawasan yang sekarang dulu. Jadi itu nanti ada bab-bab bagaimana kita bisa mengimbau untuk mencegah. Sekarang ini kita fokus saja bagaimana personel dulu kita siapkan untuk Pilkada ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar video seorang Lurah Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bersama puluhan kader PKK, diduga melakukan deklarasi dukungan terhadap Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk maju dua periode.

Dalam potongan video yang diterima BANPOS, pada Rabu (24/4/2024), tampak Lurah Warnasari, Hidayatullah berada di tengah-tengah puluhan kader PKK.

Dalam video itu, Hidayatullah memimpin yel yel dengan kalimat ‘Pak Helldy dua periode’, yang kemudian diikuti oleh para kader dengan menunjukan dua jari. Video tersebut beredar di group-group whatsApp, yang kemudian mendapat beragam komentar dari berbagai lapisan masyarakat di Cilegon.

Video ini pun menimbulkan kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Kecaman tersebut hadir salah satunya dari organisasi mahasiswa yaitu Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC).

Dalam sebuah pernyataannya, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon, Arifin Solehudin menyesalkan dan mengecam tindakan tersebut yang dimana dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.

Arifin menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN, yang diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Arifin, prinsip netralitas tersebut adalah landasan utama dalam penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN.

Sebagai respons terhadap insiden ini, Ikatan Mahasiswa Cilegon juga menegaskan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

“Kami, Ikatan Mahasiswa Cilegon menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN/PNS yang diduga melanggar Undang-undang netralitas ASN/PNS. Langkah tersebut tentunya diharapkan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan tegas,” kata Arifin.

Selain itu, Ikatan Mahasiswa Cilegon juga menyerukan kepada Walikota Cilegon untuk segera mengambil sikap yang tegas terkait hal ini.

Langkah-langkah pencegahan perlu diterapkan agar tidak terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

“Seluruh ASN/PNS di wilayah Kota Cilegon juga kami minta untuk tetap menjaga netralitasnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan penyelenggaraan kebijakan berjalan secara adil dan tanpa intervensi politik dimasa mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Arifin, Ikatan Mahasiswa Cilegon menegaskan bahwa jika terjadi lagi dukungan terhadap bakal calon atau calon walikota dan wakil walikota, serta bakal calon atau calon gubernur dan wakil gubernur dari pihak ASN/PNS, mereka akan mengawal dan menuntut agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya sebagai ASN/PNS.

“Dalam hal ini kami Ikatan Mahasiswa Cilegon menegaskan komitmennya dalam memastikan tegaknya prinsip netralitas ASN/PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menegakkan supremasi hukum demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Cilegon,” tandas Arifin. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *