Bawaslu Kota Cilegon Tegaskan Perekrutan PPK-PPS Sesuai Aturan Transparan 

CILEGON, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menegaskan seleksi rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara transparan.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengungkapkan berdasarkan pengawasan pihaknya selama seleksi badan adhoc baik PPK maupun PPS tidak ditemukan pelanggaran dan sudah sesuai aturan.

“Berdasarkan pengawasan (Bawaslu, red), KPU sudah sesuai prosedur (melaksanakan seleksi PPK-PPS),” kata Alam kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).

Dikatakan Alam dari awal pendaftaran, proses seleksi administrasi, tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT), tes seleksi wawancara hingga pleno penetapan pihaknya melakukan pengawasan dengan melekat.

“Dari awal pendaftarannya. Ketepatan waktu sesuai timeline yang sudah terjadwal kan. Yang kita awasi semua sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) nya,” tutur Alam.

Alam kembali menegaskan dalam proses seleksi badan adhoc baik PPK maupun PPS sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara transparan.

“Iya sudah (sesuai aturan). Iya betul (transparan),” tegasnya.

Saat disinggung apakah Bawaslu Kota Cilegon menemukan adanya transaksional dalam perekrutan badan adhoc, Alam memastikan tidak ada karena pihaknya melakukan pengawasan secara melekat.

Kata Alam terkait informasi yang beredar diluar adanya transaksional dan isu yang lainnya, ia memastikan itu tidak benar karena tidak terbukti. “Kita tidak menemukan itu (transaksional),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alam mengungkapkan sampai dengan saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Cilegon terkait perekrutan badan adhoc yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Cilegon. “Tidak ada laporan yang masuk,” ujarnya.

Disisi lain, setelah selesai dilantik baik PPK maupun PPS oleh KPU, Bawaslu Kota Cilegon memberikan surat himbauan kepada KPU Kota Cilegon agar badan adhoc untuk tetap menjaga integritasnya.

“Selesai (pelantikan) pun kami memberikan surat himbauan untuk KPU, agar badan adhoc yang terpilih agar tetap menjaga integritasnya, bekerja susuai tupoksinya masing-masing dan jaga netralitas,” tandasnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *