PT-TUN Jakarta ‘Selamatkan’ BBWSC3, Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Diputus Kalah

BBWSC3

SERANG, BANPOS – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘membebaskan’ Balai Besar Wilayah Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWSC3) dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang memutus BBWSC3 bersalah dalam peristiwa banjir bandang Kota Serang 2022 lalu.

Dalam putusan banding yang diajukan oleh BBWSC3 selaku pihak pembanding, PT TUN Jakarta menerima eksepsi yang diajukan oleh BBWSC3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyintas banjir bandang, dalam hal ini sebagai pihak terbanding (sebelumnya penggugat), gugatannya telah lewat tenggat waktu atau daluarsa.

Adapun dalam pertimbangan yang dijadikan landasan Majelis Hakim PT TUN dalam menerima eksepsi BBWSC3 adalah seharusnya, penyintas banjir bandang melakukan gugatan terhadap BBWSC3 dimulai sejak 5 hari pasca-banjir bandang terjadi, dan maksimal 90 hari sejak dimulainya masa tenggang waktu.

“Maka seharusnya setelah melewati tenggang waktu 5 hari kerja dari 1 Maret 2022, Terbanding/semula Penggugat sudah harus menggugat ke Pengadilan dan tidak perlu menggunakan upaya administratif apabila merasa dirugikan atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission),” tulis pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Kendati demikian, PT TUN Jakarta tidak mempertimbangkan hal-hal lainnya yang masuk dalam pokok perkara gugatan pada pengadilan tingkat pertama, seperti pertimbangan mengenai Omission yang disampaikan dalam gugatan awal.

Hal itu lantaran eksepsi BBWSC3 mengenai daluwarsa, diterima oleh Majelis Hakim. Sehingga pokok perkara menjadi tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Budhi Hasrul tersebut.

Dengan demikian, putusan PTUN Serang Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SRG pun dibatalkan. Majelis Hakim juga menghukum penyintas banjir bandang Kota Serang untuk membayar biaya perkara baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sebesar Rp250.000.

Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat yang juga kuasa hukum penyintas banjir bandang Kota Serang, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya cukup kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN Jakarta.

“Yang pasti kami merasa kecewa atas putusan tersebut,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (12/6).

Menurutnya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang mengadili perkara tersebut, bertindak kaku dalam mengambil keputusan dan melihat fakta-fakta hukum yang berlaku, serta kondisi sosiologis di masyarakat.

“Ini pertimbangannya menurut kami (Majelis Hakim) kaku dalam melihat fakta hukum yang berlaku dan bekerja di masyarakat. Karena PT TUN melihat hak dari penyintas bisa mengajukan gugatan itu hanya 5 hari setelah banjir terjadi,” katanya.

Rizal menegaskan bahwa hal tersebut sangatlah tidak mungkin. Sebab, para penyintas banjir bandang sudah pasti tidak memikirkan hal-hal seperti melakukan gugatan ke pengadilan, setelah tertimpa bencana yang sangat besar, bahkan dalam sejarah Kota Serang.

“Padahal kita semua tahu pada umumnya ketika terjadi bencana, warga tidak mungkin sibuk mengurusi hak yang ditelantarkan oleh pemerintah, karena mereka pasti sibuk untuk memulihkan diri. Karena pemulihan para penyintas, bisa berbulan-bulan lamanya,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menilai bahwa putusan tersebut sangatlah kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Pihaknya pun akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut, ke Mahkamah Agung (MA).

“Hakim sangat kaku dalam memutus perkara, karena tidak melihat fakta yang terjadi secara sosiologis di masyarakat. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *