Kejaksaan ‘Gagap’ Soal Dana Pendampingan, Sebut Hibah Untuk JPS

SERANG, BANPOS – Nomenklatur anggaran Pendampingan Covid 19 ternyata tidak ditemukan cantolan hukumnya. Berdasarkan penelusuran BANPOS terhadap Indagri No. 1 tahun 2020, tidak terdapat istilah pendampingan oleh instansi vertikal. Namun, Pemkot Serang menyatakan memang untuk pendampingan dan pengawasan Covid-19 ini ada anggarannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Azhari, membantah bahwa anggaran Rp500 juta yang disediakan oleh Pemkot Serang merupakan anggaran untuk pendampingan. Menurutnya, anggaran sebesar Rp500 juta tersebut merupakan dana hibah untuk jaring pengaman sosial (JPS).

“Jadi itu bukan pendampingan, karena pendampingan itu tidak ada honornya. Tapi ini merupakan hibah berdasarkan Indagri nomor 1 tahun 2020, yang memperbolehkan instansi vertikal mendapatkan hibah untuk JPS,” ujar Azhari, Selasa (28/4).

Namun saat menjelaskan hal itu, ia terlihat kurang yakin. Sebab, ia tidak tahu apakah ada anggaran untuk pendampingan atau tidak. Hanya saja ia yakin bahwa Rp500 juta tersebut adalah dana hibah untuk menyiapkan JPS dan menganggap pemkot salah tulis dalam rincian anggaran.

“Kami memang dalam SK Walikota itu kami berfungsi sebagai pengawasan. Saya gak tau, apakah belum dianggarkan untuk (pengawasan). Untuk pendampingan setau kami ya, tidak ada anggarannya. Kami gak tau ya. Makanya itu mungkin salah dari sananya (pemkot),” terangnya.

Ia mengaku bahwa besaran anggaran tersebut bukan pihaknya yang meminta. Akan tetapi, Pemkot Serang sendiri yang memasukkan anggaran tersebut untuk Kejari Serang. Ia menilai, dimasukkannya anggaran itu karena Pemkot Serang melihat Indagri nomor 1 tahun 2020.

“Kami tidak meminta, justru kami kemarin diberitahu oleh Asisten Daerah pak Anton bahwa ada Rp500 juta untuk kami. Makanya kami melihat dan sesuai instruksi Mendagri, agar pemda dapat menyediakan JPS untuk instansi vertikal,” katanya.

Menurut Azhari, pihaknya hingga saat ini masih belum tahu apa saja anggaran tersebut boleh dipergunakan oleh pihaknya. Namun, ia mengaku memiliki beberapa keinginan dalam penggunaan tersebut, salah satunya yakni pengadaan alat pelindung diri (APD).

“Penggunaannya, kami berkoordinasi dengan pihak Bappeda, apa kira-kira penggunaannya. Kami mengajukan untuk alat kesehatan seperti Rapid Test, disinfektan, masker dan lainnya. Kami juga akan memberikan sembako kepada honorer di Kejari dan warga sekitar kami. Ini keinginan kami,” ucapnya.

Menurutnya, Kejari Serang membutuhkan APD. Sebab, dalam beberapa hal pelayanan mereka harus bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti pada saat melayani masyarakat yang ingin mengurus tilang.

“Untuk APD itu kami tidak ada anggaran. Makanya, mungkin ini niat baik dari Pemkot Serang agar kami bisa membeli seperti rapid test dan masker. Ini juga Kimia Farma menawarkan rapid test satunya Rp600 ribu, bisa menggunakan itu,” jelasnya.

Sementara untuk anggaran sendiri, pihaknya masih belum memegang. Berdasarkan penuturan Dinkes Kota Serang, anggaran itu akan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN).

“Untuk saat ini anggaran kan belum kami pegang. Kemarin komunikasi dengan Dinkes Kota Serang, katanya anggaran ini akan diberikan kepada kami melalui KPKN. Nanti baru ditransfer ke rekening Kejari Serang. Penggunaannya pun harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin, membenarkan bahwa Pemkot Serang telah menganggarkan pendampingan dari Kejari Serang sebesar Rp500 juta. Menurutnya, karena Kejari Serang tergabung dalam Gugus Tugas, maka memerlukan banyak hal untuk melaksanakan tugasnya.

“Banyak hal. Mereka kan juga butuh APD, disinfektan dan kebutuhan yang lain. Karena kan mereka melakukan pelayanan. Tapi untuk apa-apanya, kami baru akan ketemu besok (hari ini) kayaknya. Mereka juga mau tau anggaran ini bisa digunakan untuk apa,” ujar Nanang melalui sambungan telepon.

Ia juga mengaku bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan pendampingan Kejari Serang dalam pengawasan terkait Covid-19 ini. Namun ia menuturkan apabila memang Kejari Serang tidak membutuhkan anggaran sebesar itu, maka dapat dialihkan untuk yang lainnya.

“Besok lah itu informasinya. Misalkan kalau memang mereka tidak perlu, tidak masalah kami. Bisa saja dianggarkan untuk yang lainnya. Iyah (masih bisa ada perubahan anggaran). Belum ketemu juga dengan orang kejaksaan,” tandasnya (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *