LEBAK, BANPOS – Anggota Komisi 1 DPRD Lebak melaporkan Oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ciruji, Kecamatan Banjarsari, LH, yang diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok penerima manfaat (KPM) masyarakat miskin ekstrem triwulan pertama Tahun 2024 baru-baru ini.
Musa Weliansyah pada Selasa (2/7), menyebut bahwa pada Triwulan Pertama terdapat sebanyak 36 KPM dengan jumlah per penerima sebesar Rp900 ribu, namun yang diterima KPM nominalnya diduga berkurang.
“Dari total 36 orang Keluarga Penerima Manfaat harusnya menerima Rp900 ribu untuk pagu Bulan Januari-Maret 2024, namun fakta berdasarkan informasi lapangan yang diterimanya rata-rata KPM hanya menerima Rp300 ribu per KPM, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali,” ungkap Musa.
Musa menuturkan, Pj Kades Ciruji merupakan pejabat struktural di Kecamatan Banjarsari, yaitu Kasi Ekbangsos yang merupakan pembina desa yang memiliki peran sangat penting penyerapan dana desa agar tepat sasaran.
“Realisasi dana Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari untuk BLT miskin ekstrem triwulan pertama yang bersumber dari APBDes Tahun 2024 sebesar Rp 129.600 ribu,- dan baru direalisasikan sebesar Rp 32.400 ribu,” terang Musa.
Mantan pegiat sosial Lebak itu menduga ada penggelapan yang sama pada BLT DD TA 2023 Triwulan ke tiga yaitu pada periode Oktober-Desember 2023.
Adapun soal ada indikasi dugaan penggelapan pada dana BLT Desa Ciruji tersebut dirinya mengaku sudah menyampaikan beberapa data dan bukti-bukti lainnya termasuk video pengakuan KPM ke Kejari Lebak.
“Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Siapapun yang terlibat harus ditindak karena masyarakat miskin ekstrem dan kebanyakan lansia yang menjadi korban. Jujur saya miris, sangat prihatin, kok ada pejabat yang masih berani menyalahgunakan hak fakir miskin, statusnya ASN lagi,” tegas Musa.
Karenanya, kata Musa yang kini akan dilantik jadi DPRD Banten Periode 2024-2029 itu, soal ini bukan hal jumlah nilai nominal, tapi kebobrokan moralitas oknum Pj Kades dan oknum Prades yang membidangi serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji.
Sementara informasi dari Kejari Lebak bahwa laporan kasus tersebut kini sudah masuk dan tengah ditangani.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lebak, Oktaviando Arief Ahmad, kepada awak medja mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Kejari Lebak.
“Untuk sementara kami masih menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan dulu. Informasinya Senin (1/7) kemarin Pj Kadesnya diperiksa Kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakan Okta, Pj Kades Ciruji saat ini tengah mengusulkan pengunduran diri. “Pj saat ini sedang mengurus pengunduran diri, tapi dilemanya di sana tidak ada yang mau jadi Pj, kita bingung,” terangnya. (WDO/DZH)
Tinggalkan Balasan