KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengamankan pemuda berinisial DK lantaran mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan.
Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan cara dilempar melalui tembok belakang Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut, terjadi pada Selasa (2/7/2024) siang.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar mengatakan, pelaku mengemas barang haram tersebut ke dalam bungkus rokok yang kemudian di bungkus lagi dengan kertas berwarna hijau.
“Bungkusan sabu itu lalu diberi batu sebagai pemberat, kemudian dilempar melalui tembok belakang,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Khairul menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang menyebutkan ada dua orang dengan gerak gerik mencurigakan berjalan dan mengamati tembok belakang Rutan.
Kemudian, warga bersama petugas melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut. Benar saja, salah satu orang tersebut melemparkan sesuatu ke dalam Rutan.
“Mereka berdua. Satu berhasil kami amankan dan satunya berhasil melarikan diri setelah melemparkan bungkusan berisi narkotika ke dalam Rutan,” ungkapnya.
Saat dibuka, lanjut Khairul, bungkusan yang dilempar pelaku berinsial DK tersebut berisi empat plastik klip narkotika jenis sabu.
“Untuk beratnya lebih kurang 4 gram yang dibungkus menjadi empat plastik klip kecil,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Rutan Kelas I Tangerang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tigaraksa.
“Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat dan petugas untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan.
“Kami minta petugas Rutan Tangerang berkomitmen dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai tiga kunci pemasyarakatan maju plus back to basic,” jelasnya.(ODI/DZH)
Tinggalkan Balasan