Setiap Hari Kena Pungli 5 Kali, PKL Ngadu ke Satpol PP

SERANG,BANPOS- Pedagang di Pasar Lama kesal lantaran mereka sering ditarik pungutan liar (pungli) berbentuk retribusi/salar ilegal dari oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintahan.

Biasanya, mereka hanya membayar retribusi sebesar Rp4 ribu untuk kebersihan dan pasar. Namun setelah adanya oknum tersebut, pengeluaran mereka melonjak dua hingga tiga kali lipat.

Hal ini diketahui saat Satpol PP Kota Serang sedang melakukan penertiban pedagang di Pasar Lama, agar para pedagang tidak memakan badan jalan untuk berjualan.

Pada saat melaksanakan penertiban, salah satu pedagang menghampiri Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Serang, Saepul Anwar. Ia pun ‘curhat’ bahwa dirinya dan sesama pedagang lainnya kerap diminta ‘salar keamanan’ dari oknum tertentu.

“Ada yang mendatangi, sehari bisa sampai 5 yang narik salar. Kalau kami tidak ngasih, pasti bilangnya ‘ini uang keamanan’ dan sedikit memaksa,” ujar Mariyah, penjual ketan bintul, Rabu (29/4).

Menurutnya, beberapa diantara mereka yang sering menarik retribusi ilegal, selalu mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Satpol PP maupun instansi lainnya.

Saepul pun menegaskan kepada para pedagang agar tidak percaya dengan apa yang disampaikan oknum tersebut. Sebab, yang berhak menarik retribusi dari pedagang di pasar adalah Disperdaginkop UKM dan DLH.

“Kami nih, kalau meminta salar pasti langsung dipecat. Ibu bapak jangan langsung percaya kalau ada yang mengatasnamalan Satpol PP. Ibu nanti kalau diminta lagi, foto orangnya. Jangan takut,” kata Saepul.

Bukan hanya Mariyah, pedagang lain pun mengeluhkan hal yang sama. Seperti yang dirasakan oleh Bagus Gunawan. Ia yang merupakan pedagang ta’jil ini mengaku setiap harinya, jumlah oknum penarik retribusi ilegal bisa mencapai 5 orang.

“Banyak yang nyalar, dari pagi sampai sore. Rp1 ribu atau Rp2 ribu, pakai baju biasa,” ujar pemuda asal Pekarungan tersebut.

Tak hanya retribusi ilegal, ia pun mengaku harus membayar sewa tempat lapak dagangnya berdiri. Bahkan menurutnya, biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

“Ini geh lapaknya bayar ke orang yang suka minta salar. Bayarnya Rp400 ribu per bulan. Mahal sih, karena kalau kata pak Satpol PP, ini tanah negara yang gak bisa disewain asal sama orang lain,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan laporan terkait retribusi ilegal tersebut.

“Belum, ini kami baru mendapatkan laporannya. Nanti kami akan tindak lanjut siapa oknum ini, sebagai apa mereka sampai minta salar di luar ketentuan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperdaginkop UKM Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa pihaknya memang menarik retribusi pasar ke para pedagang yang ada di Pasar Lama.

“Iyah kami menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Nominalnya itu Rp2 ribu sesuai aturan yang berlaku. Hanya kami mintanya sekali dalam sehari, tidak berkali-kali,” terang Yoyo.

Selain itu, Yoyo menegaskan bahwa petugas penarik retribusi dari pihaknya selalu menggunakan tanda pengenal pada pakaiannya, untuk menunjukkan bahwa mereka adalah penarik retribusi yang legal.

“Pakai seragam. Bukan baju dinas sih, cuma ada pakaian yang bertanda pengenal. Tulisannya Disperdaginkop. Saya kira para pedagang juga tahu lah, karena mantri pasar kan sudah setiap hari bergerak,” ujarnya.

Apabila memang para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungutan liar (pungli).

“Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *