Adiksi Masyarakat Terhadap Judi Online

Pada era di mana teknologi dan informasi telah berkembang pesat, tentunya perkembangan zaman ini tentunya berdampak pada kehidupan bermasyarakat. Pada era sekarang, masyarakat sangat mudah untuk mengakses segala informasi secara cepat dan fleksibel, dalam artian tidak harus melalui media baca seperti koran ataupun televisi saja namun melalui smartphone masyarakat juga bisa mengakses segala macam berita dengan sangat mudah.

Dampak daripada Perkembangan zaman ini tak luput juga dirasakan oleh warga Negara Indonesia, di mana hampir seluruh populasi dapat mengakses tekonologi dan informasi yang berkembang seoerti media sosial dan lain-lain dalam kehidupan sehari-harinya. Pada era ini juga, eksitensi perjudian semakin marak beredar di lingkungan masyarakat di mana perjudian bersifat adaptif ini (beradaptasi dengan perkembangan zaman sehingga muncul lah  judi online yang mana untuk mengaksesnya amat mudah dan dapat diakses oleh seluruh pihak.

Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet maraknya perjudian online di Indonesia telah menjadi momok yang memalukan dan membahayakan bagi generasi penerus bangsa, Para ahli memiliki berbagai pandangan tentang judi online, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan mental. Menurut Dr. Mark Griffiths, seorang profesor psikologi yang telah banyak meneliti perilaku adiktif, judi online dapat meningkatkan risiko kecanduan karena aksesibilitasnya yang mudah dan sifatnya yang anonim. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang berjudi online cenderung lebih mungkin mengalami masalah perjudian dibandingkan mereka yang berjudi di tempat fisik. Dari perspektif ekonomi, Dr. Alan Littler, seorang pakar regulasi perjudian, menyatakan bahwa meskipun judi online bisa menjadi sumber pendapatan pajak yang signifikan bagi pemerintah, penting untuk memiliki regulasi yang ketat guna mencegah praktik penipuan dan melindungi konsumen. Sementara itu, Dr. Sally Gainsbury, seorang peneliti di bidang perjudian, menekankan pentingnya edukasi publik dan penerapan teknologi seperti pengaturan batas taruhan dan pengecekan usia untuk meminimalkan dampak negatif judi online.

Di Indonesia judi online dilarang keras dan diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 melarang penggunaan internet untuk aktivitas perjudian dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif memblokir situs judi online dan penegak hukum secara rutin menangkap pelaku judi online, baik pemain maupun penyelenggara, untuk mencegah aktivitas ilegal ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Dalam upaya mengatasi maraknya judi online di Indonesia pemerintah telah melakukan tindakan diantaranya Di tahun 2015, setidaknya 360 situs judi online diblokir oleh Bareskrim yang bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Susanti, 2021). Berselang 7 tahun kemudian pada tahun 2022, Kementrian Kominfo merilis pemutusan akses terhadap 118.320 konten perjudian online, mulai dari Januari, hingga 22 Agustus 2022 (Husna, 2022). Hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi perkembangan teknologi yang semakin hari semakin memudahkan manusia untuk melakukan sesuatu, termasuk melakukan judi online.

Salah satu jenis judi online yang marak ialah judi slot, kemudahan judi slot bukan hanya sebatas mudah dalam memainkannya, tetapi juga mudah untuk menemukan situs yang menyediakan permainan judi online. Meskipun pemerintah mengaku sudah memblokir banyak sekali situs judi online di Indonesia, pada kenyataannya situs-situs judi online tidak mudah hilang begitu saja. Menurut Johnny G. Plate selaku Mentri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada laman Republika.co.id, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 560 ribu situs judi online (Saputri, 2022). Sangat mudah untuk menemukan situs judi online hanya melalui pencarian Google. Selain itu, hampir semua situs judi online yang dijumpai menawarkan kemudahan dalam mendaftarkan diri sebagai pemain judi online. Pemain hanya diminta mengisi nama, nomor telpon, dan nomor rekening bank yang hendak digunakan dalam bertransaksi nantinya.

Menyadari betapa berbahayanya perjudian online dalam kehidupan sehari-hari upaya untuk mencegah agar tidak terjerumus kedalam dunia tetsebut, yaitu pentingnya kesadaran dalam setiap individu bahwa judi online bukan merupakan suatu solusi dalam mengatasi perekonomian karena dengan permainan judi online justru membuat ekonomi semakin turun, juga para orangtua dan guru perlu memberikan pengertian lebih kepada anak didiknya mengenai bahayanya perjudian online.

Ditulis Oleh : Firman Alauddin

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum  Universitas Pamulang PSDKU Serang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *