KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Pelaku pelempar sabu ke dalam Rutan Kelas 1 Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mengaku disuruh seseorang untuk menyelundupkan barang haram itu ke lembaga permasyarakatan tersebut.
Pengakuan itu diungkapkan pelaku pelempar sabu ke dalam Rutan Jambe berinisial DK (27) dan MM (30) kepada petugas Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad K kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau sindikat pengedar narkoba yang mengendalikan kedua pelempar sabu ke dalam Rutan Jambe itu.
Kompol Agus menyebut, kepada petugas penyidik, kedua pelaku mengaku disuruh seseorang untuk melemparkan barang haram tersebut ke dalam Rutan Jambe melalui tembok belakang.
“Siapa yang menyuruh (kedua pelaku) masih dalam penyelidikan. Belum tahu orang dalam (Rutan) atau luar,” ungkapnya.
Agus mengungkap DK dan MM merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Keduanya R (residivis). Tapi kami tidak tahu pernah di tahan di sana (Rutan Kelas I Tangerang) atau di tempat lain. Semuanya masih dalam pengembangan,” tegasnya.
Pelaku yang berinisial MM ditangkap petugas Polsek Tigaraksa pada Kamis (4/7/2024). Sebelumnya, MM sempat lolos dari sergapan petugas usai melempar sabu ke dalam Rutan yang berada di Kecamatan Jambe tersebut.
Sedangkan rekan pelaku pelempar sabu berinisial DK ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Rutan Jambe yang kemudian diserahkan ke Polsek Tigaraksa untuk proses hukum lebih lanjut pada Selasa (2/7/2024).
“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap satu pelaku baru berinsial MM,” katanya.(ODI)
Tinggalkan Balasan