SERPONG, BANPOS – Sepinya malam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan berlangsung, dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok pemuda menggelar aksi tawuran.
Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam.
Dalam waktu seminggu ini, sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran, dengan menelan dua korban jiwa. Masing-masing, yakni berinisial MB (19) dan R (16).
“Mengakibatkan dua korban meninggal. Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong, kedua di Jombang, Ciputat, dan ketiga di Cisauk,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4).
Dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur, dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Iman mengatakan dari 15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, dengan ditembak timah panas di bagian kakinya.
“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya, telepon genggam milik pelaku, dan satu buah sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tuturnya.
Selain itu, Iman juga telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya, yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.
Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini, dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Jadi ada mereka itu, pelelaku yang ikut tawuran, tapi tidak aktif, dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita amankan sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan.
Karena potensi mereka yang melakukan gangguan kamtibmas pada saat PSBB,” tandasnya.(BNN/PBN)
Tinggalkan Balasan