KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang terpilih pada Pemilu 14 Februari lalu, rencananya akan dilantik pada 23 Agustus 2024.
Kepastian jadwal pelantikan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah kepada wartawan, kemarin (16/7/2024). Neneng memastikan prosesi pelantikan digelar di Gedung DPRD kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.
“Saat ini masih proses pemberkasan data anggota DPRD yang terpilih,” imbuh Neneng.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan pemberkasan pemberhentian anggota DPRD Periode 2019-2024 serta anggota DPRD yang sudah tidak lagi menjabat pada periode 2024-2029.
“Proses itu berkaitan dengan Surat Gubernur tentang permintaan data pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD. Ini sudah kami tindaklanjuti,” katanya.
Neneng mengungkapkan, dokumen anggota DPRD terpilih yang diterimanya baru 65 persen dari sebanyak 55 orang. Dokumen itu berupa surat sehat, surat tidak memakai narkoba dan lain sebagainya.
“Pemeriksaan kesehatan di RSUD Balaraja. Kami fasilitasi, yang terkumpul baru 35 berkas,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 1.295 tahun 2024 dan berdasarkan hasil rekapitulasi suara sejak 26 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024, pihaknya menetapkan PDIP dan Golkar sebagai partai politik (Parpol) peraih kursi terbanyak DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kedua Parpol masing-masing mendapat 9 kursi DPRD,” katanya.
Meski meraih jumlah kursi yang sama, namun kedua partai tersebut memperoleh suara berbeda. Golkar dipastikan menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dan meraih kursi Ketua DPRD.
Sedangkan kursi Wakil Ketua DPRD diraih PDIP, Gerindra dan PKB. Perolehan suara ketiga Parpol tersebut berada di bawah Golkar.
Golkar meraih 295.158 suara, PDIP 263.893 suara. Kemudian Gerinda sebanyak 220.762 suara, dan PKB meraih 166.761 suara.
Parpol lainnya yang mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Tangerang diantaranya PKB 6 kursi, Gerindra 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PKS 6 kursi, PPP 3 kursi, PAN 5 kursi, dan Demokrat 6 kursi.
“Ada 9 Parpol yang mengisi kursi DPRD Kabupaten Tangerang. PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat,” tandasnya.(Odi)
Tinggalkan Balasan