CILEGON, BANPOS – Momen wartawan sulit meliput kedatangan anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusumah, ke kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon terjadi pada Jumat (19/7). Hal itu terjadi lantaran ruangan tempat diselenggarakannya pertemuan, penuh oleh undangan.
Diketahui, Mr Dim tiba di Pemkot Cilegon sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan mobil GWM Tank 500 dengan nomor polisi B 1541 AZL. Mr Dim melakukan kunjungan kerja tersebut hanya sendiri tanpa didampingi anggota Komisi III DPR RI lainnya.
Salah satu Pamdal di lingkungan Setda Kota Cilegon mengatakan bahwa kawasan area Pemkot Cilegon harus steril.
“Ngga boleh masuk harus steril perintah sekpri,” kata Pamdal yang bertugas tersebut.
Salah satu wartawan dari media cetak, menyesalkan kejadian tersebut.
“Ngga boleh masuk sama Pamdal tadi yang di dalem juga suruh keluar katanya harus steril. Biasanya mah boleh masuk, kita nunggu di ruang tunggu,” tuturnya.
Hal senada dikatakan wartawan lainnya dari media TV Nasional, Adim Muchtadim juga menyesalkan kejadian tersebut. Adim mengatakan, kegiatan kunjungan Komisi III DPR RI semestinya tidak dilakukan secara tertutup. Apalagi jika ada kaitannya untuk kepentingan masyarakat.
“Setahu saya kan Komisi III DPR RI itu diantaranya membawahi soal hukum, pertahanan dan pemberantasan korupsi. Sementara OPD yang datang saya lihat dari dinas di lingkungan Pemkot Cilegon, saya belum lihat kedatangan dari APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya. Sebaiknya kalau kepentingan nya kunjungan kerja mestinya terbuka saja,” paparnya.
Seperti diketahui, Dimyati Natakusumah merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan maju menjadi bakal calon (Bacalon) Wakil Gubernur Banten bersama Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni yang di usung Partai Gerindra dan PKS.
Disisi lain, Komisi III bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara. Kemudian mitra kerja Komisi III DPR RI yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Setjen MPR dan Setjen DPD. (LUK)
Tinggalkan Balasan