SERANG, BANPOS – Tim PLN UP3 Banten Utara didampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menggelar sosialisasi terkait Penggunaan Mini Circuit Breake (MCB) dan listrik yang aman bagi masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada Senin 19 Agustus hingga Kamis 22 Agustus 2024.
Asistan Manajer Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Banten Utara, Arie Wibowo menyampaikan jika selama ini penyebab kebakaran di pemukiman-pemukiman padat penduduk yang disinyalir disebabkan oleh arus hubung singkat atau istilah yang umum dipakai dimasyarakat korsleting listrik adalah karena instalasi pelanggan yang sudah usang, selain itu penyebab yang lain adalah pemakaian yang sudah melebihi atau overload.
“Jika instalasi adalah murni kewenangan pelanggan, maka untuk mencegah pemakaian overload, kami (PLN) melakukan pemeriksaan Meter dan MCB ke pelanggan pelanggan kami,” kata Arie Wibowo, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, PLN melakukan pemerikasaan sekaligus penertiban ke pelanggan sebagai salah satu antisipasi bencana kebakaran karena beban berlebih dan MCB yang sudah tidak standar.
“Jika hal tersebut terjadi, maka pelanggan harus melakukan tambah daya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, Rangga Adekresna menyampaikan bahwa konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran oleh pelanggan PLN adalah jelas sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,” tandasnya.
Diketahui, sosialisasi tersebut dilakukan di wilayah kerja PLN UP3 Banten Utara dan dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Ciruas, Kecamatan Serang, Kecamatan Ciwandan dan terakhir di Kecamatan Pulo Merak dan dihadiri kepala desa/lurah dan perangkat desa. (MPD)
Tinggalkan Balasan