LPSPL Serang, Polres Serkot dan SKIPM Kelas II Merak Lepas liarkan 36.800 Benih Lobster

PANDEGLANG, BANPOS – Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, bersama bersama Polres Serang Kota (Serkot) dan Stasiun Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (SKIPM) Kelas II Merak melaksanakan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan pantai Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jumat (1/5).

Kepala Unit Sidik II Polres Serang Kota, Iptu Widodondri mengatakan, Polres Serang Kota yang berkoordinasi dengan tim Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 37.400 ekor benih lobster illegal di wilayah Kota Serang.

“Benih lobster tersebut diduga dibawa dari Jember, Jawa Timur, menuju wilayah Jambi melalui jalur darat dan akan diselundupkan ke wilayah negara Singapura,” kata Iptu Widodondri kepada wartawan.

Setelah itu, Polres Kota Serang bersama SKIPM Kelas II Merak sekitar pukul 09.00 WIB melakukan koordinasi dengan LPSPL Serang, untuk melakukan pelepasliaran benih lobster sitaan tersebut.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Subsi Pendayagunaan dan Pelestarian LPSPL Serang, kita melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster hasil sitaan tersebut. Sebelumnya benih lobster sejumlah 600 ekor telah disimpan sebagai sampel Barang Bukti Tindak Pidana di Polres Serang Kota,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Subsi Pendayagunaan dan Pelestarian LPSPL Serang, Zaid Abdur Rahman membenarkan, pihaknya telah menerima tim dari Polres Serang Kota bersama SKIPM Kelas II Merak, sekirar pukul 16.30 WIB, untuk menyerahkan puluhan ribu benih lobster hasil sitaan untuk di lepasliarkan.

“Kami melakukan penandatanganan berita acara penyerahan dan pelepasan barang bukti (benih lobster illegal, red). Sekitar pukul 17.00 WIB benih lobster itu telah kami lepasliarkan secara bersamaan,” katanya.

Dalam suasana darurat Covid-19, pelaksanaan pelepasliaran benih lobster tersebut tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan baku.

“Kita tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak antar personel,” terangnya.

Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

“Benih lobster itu tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sebab Lobster yang boleh ditangkap dan diperdagangkan minimal dengan berat 200 gram dan tidak dalam kondisi bertelur, untuk menjamin keberadaan sumberdaya lobster sehingga pemanfaatannya dapat lestari,” katanya.

Menurutnya, jika lobster tersebut dijual ke luar negeri, memang nilai ekonominya menjadi berlipat-lipat. Karena harga benih lobster ditingkat nelayan sekitar Rp 5000 sampai Rp 10.000, dan ketika dijual ke luar negeri bisa mencapai sekitar Rp 150 ribu untuk benih lobster jenis pasi dan Rp 200 ribu untuk benih lobster jenis Mutiara.

“Namun jika sampai dewasa, harga lobster bisa mencapai Rp 1 juta per ekor atau perkilo gram,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *