Diduga Cabul, Oknum Lurah Dilaporkan ke Polres Cilegon

CILEGON, BANPOS – Oknum lurah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon berinisial FT dilaporkan ke Polres Cilegon atas dugaan intimidasi dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial ES.

Pengacara korban dari kantor hukum Yulia Aesha dan Rekan mengatakan pada saat kejadian yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya datang ke kantor kelurahan bersama anaknya untuk mengambil properti yang dipinjam kelurahan saat 17 Agustusan. Selain itu korban juga diminta tanda tangan SK untuk faskel (fasilitator kelurahan).

“Nah pada saat itu beliau (korban) memang mau ngambil itu (properti) tiba-tiba dipanggil lah beliau di ruang lurah,” kata Yulia Aesha kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/9/2024).

Saat itu, ketika korban dipanggil di dalam ruangan lurah masih ada seklur. Namun ketika terjadi perbuatan intimidasi dan pelecehan seksual tidak ada seklur di dalam ruangan lurah.

“Ngga tau tiba-tiba kenapa seklur itu ngga ada kayanya disuruh keluar. Pas keluar mendekat lah oknum lurah tersebut, dia pegang-pegang, raba-raba tangan korban. Sama akhirnya dipegang lah bahu dan mau ada arah memeluk ibarat nya. Korban kaget kan langsung berontak,” tuturnya.

Kemudian korban ingin membuka pintu, namun ditahan oleh oknum lurah sehingga terjadi tarik-menarik. “Makanya ada hasil visum ada luka disitu ada luka lebam-lebam. Dan anak korban terpental yang usia 7 tahun disana. Kejadian ketika adanya pencabulan itu nggak ada seklur. Seklur ngga ada ditempat waktu itu,” terangnya.

Setelah kejadian tersebut, kemudian korban meneleponnya untuk meminta bantuan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan dan meminta pertanggung jawaban oknum lurah tersebut.

“Laporan ke polres itu korban telepon saya cerita baru hari Sabtu nya. Hari Sabtu kenapa beliau cerita dia bingung apa sih yang terjadi yang dilakukan oleh oknum lurah ini. Karena merasa beliau diintimidasi dan dilecehkan akhirnya disitu saya siap dampingi dalam hal ini sangat disayangkan seorang pejabat publik melakukan hal itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi dan pelecehan tersebut.

“Jadi terkait adanya tindakan asusila cabul itu kita membenarkan bahwa itu ada dan saat ini ditangani oleh unit PPA,” kata AKP Hardi kepada BANPOS, Selasa (3/9).

Kasatreskrim mengatakan pihaknya menerima laporan pada 31 Agustus 2024. Untuk TKP nya terjadi di kantor kelurahan. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dan akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku.

“Kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban dan juga diduga sebagai pelaku. Di minggu ini kita rampungkan semua untuk pemeriksaannya. Jadi oknum yang diduga sebagai pelaku itu akan ketahuan. Untuk korbannya juga sudah kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit, bukti-bukti sudah ada tinggal proses dari penyidik,” paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oknum lurah berinisial FT tidak mengangkat telepon dari BANPOS. Pesan WhatsApp pun belum direspon. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *