Satu Bakal Paslon Pilkada ‘Gugur’ di Pandeglang

PANDEGLANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan 4 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Penyerahan hasil tes kesehatan diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam kepada masing-masing Liaison Officer (LO) atau tim penghubung dari 4 Paslon di Aula KPU Kabupaten Pandeglang, Kamis (5/9/2024) malam.

“Pada malam ini, kita dari KPU Kabupaten Pandeglang mengagendakan penyerahan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan yang tentunya sudah dilaksanakan oleh tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Kami sudah menyerahkan kepada teman-teman penghubung atau LO baik itu dari perseorangan maupun dari jalur partai, dan ada 4 LO yang sudah menerima berita acara hasil pemeriksaan kesehatan,” kata Restu kepada awak media.

Restu menjelaskan, Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos untuk mendampingi Balon Bupati Pandeglang di Pilkada tahun 2024.

“Dari hasil kesimpulan yang dikeluarkan oleh tim medis, bahwa pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tentunya ada 1 pasangan yang kemudian dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak mampu secara jasmani. Diatur juga di PKPU nomor 8 pasal 126 berkaitan dengan penggantian yang dianggap tidak mampu secara jasmani, paling nanti ada pergantian baik itu Calon Bupati dan atau Wakil Bupatinya,” jelasnya.

“Bapaslon yang tidak memenuhi syarat baik Calon Bupati atau Wakilnya, kemudian berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran kembali ke KPU Kabupaten Pandeglang. Bapaslon yang tidak memenuhi syarat itu dari jalur perseorangan, atas nama pasangan Pak Aap dan Pak Nurul Qomar yang kemudian Pak Nurul Qomar itu dianggap tidak mampu secara jasmani,” sambungnya.

Menurutnya, perbaikan pergantian terhitung mulai dari tanggal 6 sampai 8 September 2024 serta akan langsung berkoordinasi dengan LO nya.

“Tahapan penggantian ini di tanggal 6 sampai tanggal 8 September, tentunya kami menyelesaikan koordinasi juga dengan teman-teman LO untuk menyampaikan terutama yang dianggap tidak mampu secara jasmani untuk menyiapkan pendaftaran kembali ke KPU Kabupaten Pandeglang. Untuk sementara ini kita belum ada informasi, makanya kita konsultasikan dengan LO. Yang terpenting di tahapan pendaftarannya nanti dokumennya itu sudah harus lengkap,” ungkapnya. (dhe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *