TIGARAKSA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meminta tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi yang diserahkan pada saat pendaftaran 27-29 Agustus lalu.
Permintaan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar pada penyerahan berita acara pemeriksaan administrasi Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Tangerang kepada tim pemenangan atau laisson officer (LO) masing-masing Bapaslon, Jumat (6/9/2024).
Menurut Muhamad Umar, dari hasil verifikasi administrasi (Vermin) ternyata diketahui masih ada sejumlah kekurangan pada berkas persyaratan yang disampaikan ketiga Bapaslon.
“Perbaikannya tidak krusial, seperti ada berkas yang harusnya bermaterai ternyata tidak dibubuhi materai, atau yang harus diceklis tapi belum diceklis, itu saja,” kata Umar.
Umar menyatakan, meski perbaikan bukan pada hal yang krusial, tetapi secara substansial ketiga Bapaslon, yakni pasangan Zulkarnain-Lerru, Mad Romli-Irvansyah dan pasangan Maesyal Rasyid-Intan dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang Nopember 2024 mendatang.
Karena itu, Umar mengingatkan ketiga Baspaslon untuk segera memperbaiki beberapa kekurangan persyaratan administratif tersebut sampai batas waktu 14 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Sandi Kelana meminta ketiga Bapaslon teliti dalam memperbaiki berkas persyaratan administrasi. Sebab, kata dia, tidak ada kesempatan untuk perbaikan kedua.
“Jadi masing-masing Bapaslon harus hati hati mengisi data perbaikan berkas administrasinya,” katanya.
Sandi Kelana menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan kepada ketiga Bapaslon. Hasilnya, tim dokter menyatakan ketiga Bapaslon mampu untuk menjadi kepala daerah Kabupaten Tangerang.
“Untuk hasil pemeriksaan kesehatan, tim dokter hanya merekomendasikan mampu dan tidak mampu. Dan ketiga Bapaslon dinyatakan mampu,” jelas Sandi.
Sandi menjelaskan, tahapan selanjutnya penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 melalui rapat pleno tertutup. Dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. “Setelah itu kampanye terbuka dimulai,” tandas Sandi.(Odi)
Tinggalkan Balasan