PANDEGLANG, BANPOS – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sebanyak 994.226 pemilih. Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 995.230 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, jumlah DPT Pilkada ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 510.852 pemilih dan sebanyak 483.374 pemilih yang tersebar di 35 Kecamatan dan 339 Desa dan Kelurahan dan 1.926 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi teman-teman PPK di 35 kecamatan menyampaikan hasil perubahan dari DPS menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian disampaikan pada forum pleno dan itu menjadi cikal bakal kami di tingkat kabupaten menetapkan DPT,” kata Rodi kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Dijelaskannya, terkait dengan pengurangan jumlah pemilih disebabkan beberapa hal, diantaranya adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan DPSHP.
“Jadi memang ada pemetaan pemilih yang kita lakukan, termasuk kroscek pemilih di lapangan pasca rakor di tingkat KPU RI di Jogja dengan Batam itu memang berkurang,” terangnya.
Selain itu, lanjut Rodi, data tersebut juga berkurang karena adanya sejumlah pemilih yang meninggal dunia. Adapun juga pengurangan karena ditemukan sejumlah data pemilih yang ganda.
“Nah berkurangnya itu memang pertama kondisi si pemilih ini ternyata sudah pindah memilih ke luar Kabupaten Pandeglang. Terjadi kegandaan itulah yang kemudian kita kroscek ke bawah, apakah si pemilih itu masih berada di wilayah Kabupaten Pandeglang atau tidak bersama teman-teman adhock. Kemudian ditemui fakta-fakta di lapangan bahwa yang bersangkutan sudah pindah domisili ke luar kabupaten. Kemudian yang kedua itu pemilih TMS atau yang meninggal, itu salah satu yang terjadi penurunan di angka DPT dari DPS kemarin. Kalau penurunan dari angka DPS ke DPT itu diangka seribuan gitu lah,” terangnya.
Meski begitu, kata Rodi, dalam penyusunan daftar pemilih ini tidak lantas selesai pada penetapan DPT. KPU akan terus mengupdate daftar pemilih sampai H-7 sebelum hari pencoblosan.
“Salah satu tujuan ditetapkan DPT adalah untuk pengadaan logistik termasuk surat suara ditambah nanti 2,5 persennya. Nah dalam proses pemungutan dan penghitungan nanti pada 27 November itu ada tiga kategori pemilih yang hadir ke TPS. Pertama pemilih yang ada dalam DPT, kedua pemilih yang ada dalam DPTB atau tambahan dan pindahan kemudian pemilih yang kategori DPK,” ujarnya.
“Nah DPK ini adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB. Dia nanti pada hari H menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP setempat,” ungkalnya.(dhe)
Tinggalkan Balasan