DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Pimpinan Definitif

DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Pimpinan Definitif

KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna penetapan empat pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029, Kamis (3/9/2024).

Dalam penetapan itu, Politisi Partai Golkar Muhamad Amud menjadi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya dijabat Kholid Ismail dari PDI Perjuangan.

Sementara Kholid Ismail mendapat mandat dari partinya untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bersama Astayudin dari Partai Gerindra dan Ahmad Baidowi dari PKB.

Prosesi pengambilan sumpah dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fahmiron SH dan disaksikan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono dan Pj Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmadja.

Rapat paripurna penetaoan pimpinan definitif dihadiri 41 dari jumlah keseluruhan 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Sisanya tidak hadir. Tidak jelas alasan ketidakhadiran belasan anggota dewan saat penetapan pimpinan definitif itu.

Usai dilantik, Muhamad Amud langsung memimpin rapat paripurna perdana. Dia menyampaikan komitmen DPRD untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder demi kemajuan Kabupaten Tangerang.

Dia juga berharap selama kepemimpinan lima tahun ke depan, lembaga DPRD dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan terus bergerak untuk yang lebih baik.

“Semoga sinergitas antar legislatif dan eksekutif lebih harmonis untuk tujuan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia pun berharap, anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 bisa mewarnai dan memberikan support terhadap program dan kebijakan pemerintah daerah yang pro rakyat, seperti pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran.

“Selama program itu baik untuk masyarakat tentunya DPRD akan mensupport dan mendukung kebijakan pemerintah daerah,” tegasnnya.

Sementara itu, Pj Gebernur Banten, Al Muktabar dalam sambutannya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang bekerja secara efektif, terutama merumuskan kebijakan bagi kepentingan masyarakat.

“Dalam kaitan fungsi kontrol politik, DPRD kiranya memperhatikan porsi anggaran pada APBD, jangan sampai belanja kepentingan rakyat hanya 20 persen, ini tidak boleh. Karenanya pengawasan sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Al Muktabar juga mengingatkan pimpinan dewan agar segera memformalisasikan rencana pembangunan daerah jangka menengah lima tahun menyusul telah bergulirnya agenda kerja perubahan anggaran 2024 yang dilanjutkan persiapan pelaksanaan APBD 2025.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang memiliki delapan fraksi diantaranya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

DPRD Kabupaten Tangerang juga telah selesai membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), diantaranya empat komisi, badan anggaran (Ban-Ang), badan musyawarah (Bamus), Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) serta dewan kehormatan dewan (BKD).(Odi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *