Pembangunan TPSA di Mancak Masuk Tahap Pembebasan Lahan

SERANG, BANPOS – Meski sempat mendapat penolakan dari warga, rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) milik Pemerintah (Pemkab) Serang, Provinsi Banten di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, memasuki tahap pembebasan lahan.

Kepastian ini disampaikan Kepala Desa Sigedog, Bayu Saputra, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (16/10).

Menurut Bayu keseriusan Pemkab Serang yang akan membangun TPSA di wilayahnya terus dilakukan seperti dengan menerjunkan tim apprasial dan sejumlah dinas di antara Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup pada Senin (14/10) lalu.

“Sepertinya memang akan terus diwujudkan pembangunan TPSA di desa kami. Hal ini bisa dilihat dari kedatangan tim dinas bersama tim appraisal yang langsung meninjau lokasi,” ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan, sebagai kepala desa pihaknya menyatakan mendukung upaya Pemkab Serang yang akan membangun TPSA sepanjang ada azaz manfaat untuk rakyat dan wilayahnya, meski masih ada penolakan dari sebagian warganya.

“Sepanjang pembangunan TPSA itu memiliki dampak positif yakni banyak manfaat kenapa tidak. Sebagai kepala desa saya sangat mendukung hal ini, terlepas dari adanya pro kontra yang menolak dan mendukung. Pro kontra itu hal biasa,” terang Bayu.

Disinggung adanya warganya yang masih menolak pembangunan TPSA, Bayu memastikan bahwa mereka yang menolak jumlah persentase terus berkurang seiring pemahaman dari nilai pembangunan tempat sampah tersebut.

Untuk diketahui, lokasi pembangunan TPSA Sigedong, Mancak, nantinya akan berdiri di atas laha seluas Lima hektare yang berada di Kampung Lebakwangi, tepatnya bersebelahan dengan lokasi TPSA Bagendung, milik Pemerintah Kota Cilegon.

Saat ini pihak Pemkab Serang sedang melakukan penghitungan pengadaan lahan dengan menerjunkan tim appraisal.

Untuk saat ini harga yang ditetapkan appraisal masih belum turun. Sehingga belum diketahui apakah lebih tinggi dari permintaan masyarakat atau seperti apa.

Pemkab Serang menargetkan pembangunan TPSA tersebut bisa tuntas pada tahun 2024. Alasan pembangunan TPSA karena saat ini Kabupaten Serang sedang darurat sampah.

Sesuai SK Bupati nomor 658.1/Kep.176-Huk.DLH/2024, yakni DLH dan kecamatan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dapat mencari lokasi tempat pembuangan sampah sementara untuk menghindari adanya tumpukan sampah di tempat-tempat umum.(BAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *