Tuduhan Pelaku Pencopot Baleho Fitnah Keji Kepada Helldy-Alawi

CILEGON, BANPOS,- Pengakuan Dede Solihin pelaku pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho milik Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar- Fajar Hadi Prabowo mendapat tanggapan dari kuasa hukum calon Walikota Helldy Agustian- Alawi Mahmud, Agus Surahmat.

“Pengakuan Dede Solihin yang mengatakan tindakan mencopot baleho adalah suruhan seseorang bernama Hamdan tim Alawi Mahmud, jelas tidak berdasar dan cenderung fitnah. Ucapan itu fitnah keji kepada calon Wakil Walikota Pak Alawi,” tandas Agus yang dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2024).

Agus menjelaskan bahwa pasca kejadian tangkap tangan terhadap Dede pihaknya langsung menelusuri nama Hamdan kepada Tim Sukses dan para Relawan pasanan nomor urut : 2 baik tingkat kota maupun tingkat kecamatan bahwa nama tersebut tidak dikenal sebagai Tim Pemenangan Helldy- Alawi.

“Kita langsung bergerak dan menghubungi seluruh Tim Sukses dan para Relawan dan kita pastikan nama Hamdan bukan bagian dari tim pasangan Helldy- Alawi,” tegas Agus.

Sebaliknya Agus menuding bahwa aksi Dede terebut sengaja dimainkan atau ditunggangi oleh lawan politik tertentu di Pilkada Cilegon untuk secara sengaja menjatuhkan nama baik Helldy- Alawi.

“Pada peristiwa ini calon kami Helld- Alawi sangat dirugikan. Sangat dimungkinkan peristiwa sudah merupakan grand desain scenario jahat yang dimainkan oleh lawan politik yang secara sengaja untuk menyerang nama baik Helldy- Alawi,” papar Agus.

Selanjutnya Agus mendesak kepada pihak Bawaslu Kota Cilegon dan Gakumdu untuk mengusut tuntas peristiwa pencopotan baleho yang mengatasnamakan tim Alawi Mahmud.

“Kami mendesak Bawaslu Cilegon dan Tim Gakumdu untuk secara terang benderang mengungkap siapa aktor intelektual dibalik peristiwa ini. Siapa dalangnya harus diungkap sejelas- jelasnya,” ucap Agus.

Sebagaimana diketahui pelaku pencopotan baleho Robinsar- Fajar bernama Dede Solihin warga Kampung Waluran, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berhasil diamankan oleh Timses Robinsar-Fajar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, pada Kamis (17 Oktober 2024) dini hari.

Dede diamankan sekira pukul 02.30 WIB oleh sekuriti sebuah perumahan di JLS. Atas peristiwa itu, pelaku langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Cilegon.
Dede mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya dan berhasil merusak 10 baliho. Untuk setiap aksinya, ia mendapatkan upah Rp150 ribu.(BAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *