CILEGON, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dinilai salah kaprah dalam menerapkan pasal dan menangani pengaduan warga. Bawaslu dinilai tidak transparan dalam memproses perkara pelanggaran Pilkada yang terjadi.
Hal ini dapat disimak dari surat pengaduan Kuasa Hukum Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian- Alawi Mahmud, Agus Surahmat, dalam perkara pengaduan kampanye di tempat ibadah.
Agus mengungkapkan bahwa Bawaslu Cilegon banyak kejanggalan dan tidak transparan dalam menangani pengaduan perkara pelanggaran Pilkada.
“Bagaimana munkin seseorang atau terlapor dipanggil oleh Bawaslu dan tidak datang untuk klarifikasi terkait perkara yang kami adukan akan tetapi Bawaslu secara sepihak sudah bisa mengambil keputusan. Ini kan sebuah keniscayaan dan cenderung abai atau tidak transparan dalam menangani perkara,” kata Agus kepada Banten Pos di Cilegon (21/10).
Agus menyatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor merasa keberatan dengan adanya surat Bawaslu Cilegon Nomor: 39/PP.01.0/K.BT-06/X/2024 terkait tindak lanjut pelaporannya dan cenderung abai terhadap proses perkara.
“Awalnya kami menerima kabar dari Komisioner Bawaslu bahwa terlapor tidak datang memenuhi panggilan terkait pelaporan kampanye di tempat ibadah. Akan tetapi beberapa hari kemudian kami menerima surat jawaban yang intiya ‘Status Laporan tidak memenuhi unsur- unsur Pelanggaran Pemilihan’,” terang Agus.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arci Ashari, yang dihubungi Banten Pos via percakapan whatsapp sampai berita ini terbit belum memberikan respon.(BAR)
Tinggalkan Balasan