Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pengusaha Asal Ciwandan Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi pemerasan/Unsplash

CILEGON, BANPOS – Seorang pengusaha asal Kecamatan Ciwandan berinisial As tersandung kasus hukum. Dimana pengusaha itu saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Banten atas laporan dugaan pemerasan kepada sesama pengusaha Kota Cilegon.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka As yang beredar di kalangan media dengan Nomor : B/3697/X/2024 Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu orang dalam PT NNK, pelaporan tersebut bermula dari PT CBS milik As yang sama- sama mengikuti lelang pekerjaan di PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) yang akhirnya dimenangkan oleh PT NNK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pengusaha berinisial As yang disebut kalah dalam tender proyek Vakum Pam di PT JMR pada Maret 2024 lalu itu bahkan sempat menggerakkan massa untuk melakukan aksi demo ke PT JMR.

Masih berdasarkan informasi yang sama, pengusaha As ini pun mulai berulah dengan melakukan tindakan menghalang-halangi PT NNK yang memenangkan lelang dengan cara menghadang dan menyetop proses pekerjaan melalui Security PT JMR yang diduga bagian dari tim As.

Selain menghadang, security pun menyarankan PT NNK untuk melakukan koordinasi dengan As. Karena merasa pekerjaan tersebut di halang-halangi, pihak PT NNK pun terpaksa melakukan upaya koordinasi dengan As supaya pekerjaan tidak terhambat dan kondusif.

Untuk meredam agar tidak berlarut, pihak pimpinan PT NNK pun menemui As dalam pertemuan itu, As meminta sejumlah uang kepada pihak pemenang tender tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada tim dan warga sekitar.

Dengan sangat terpaksa Direktur PT NNK akhirnya memberikan sejumlah uang sebanyak Rp10 juta yang ditransfer ke rekening PT CBS milik As.Namun meski sudah ditransfer sebanyak itu, uang tersebut masih dianggap kurang oleh As.

“Padahal biaya koordinasi tersebut bukan ke dia saja, kami juga melakukan santunan anak yatim di area sekitar PT JMR dan bahkan adiknya Ms pun kami berikan sejumlah uang sebagai bentuk koordinasi,” ujar sumber orang dalam PT NNK.

Akibat terjadi penyetopan dan demonstrasi serta tindakan penekanan dari massa As, PT JMR melakukan pending pekerjaan hingga akhirnya pimpinan PT NNK membuat laporan ke Polda Banten.

“Dengan ada terjadinya peristiwa tersebut kami merasa sangat dirugikan, padahal kami sudah merespon cepat perihal pekerjaan tersebut sehingga semuanya kami siapkan baik tools dan consumable nya sudah dipersiapkan di lokasi PT JMR,” papar sumber tersebut.

Selanjutnya karena merasa dirugikan atas tindakan As itu, pihak manajemen PT NNK melaporkan tindakan dugaan pemerasan oleh As tersebut ke Polda Banten.

Sementara itu, terpisah, terkait penetapan tersangka As, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa pengusaha asal Ciwandan yang dilaporkan tersangkut dugaan pemerasan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang betul As sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” ucap Kombes Pol Didik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/10).(MPD/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *