PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Polsek Cadasari Polres Pandeglang Polda Banten berhasil menangkap 2 Orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Terduga pelaku yang berinisial NM dan A, kedua pelaku diketahui adalah warga Kecamatan Keroncong, Kota Tangerang.
Pencurian tersebut dilakukan pada tergolong nekad, penangkapan kedua, hasil keterangan dari tersangka NM sudah melakukan 12 kali pencurian, 6 kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Cadasari dan 6 kali di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Tersangka NM ditangkap di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, dan kedua pelaku termasuk DPO Polsek Cadasari, kronologis penangkapan dari pertama kita mendapatkan laporan sampai pelaku tertangkap kurang lebih memakan waktu 2 Bulan, dengan alamat tersangka yang selalu berpindah pindah. Namun, kedua tersangka berhasil kita tangkap. Rata-rata pelaku mencuri kendaraan di parkiran,” ungkap Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Napitupulu, Selasa (12/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 Unit Sepeda Motor, 1 STNK dan kunci T, beserta 5 buah mata kunci. Pihaknya melakukan penahanan sementara di Mapolsek dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Polres Pandeglang.
“Sementara kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang,” ucapnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi jajaran Polsek Cadasari yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dimasa Pandemi Covid-19 tentunya tidak menyurutkan Polisi untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama kalau memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda, lakukan Siskamling di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(MG-02/PBN)
Tinggalkan Balasan