SERANG, BANPOS – Abdis Silmi (25), warga Desa Muncung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan luka bacok dibagian mukanya di Jalan Raya Syekh Nawawi, tepatnya di depan cucian steam di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara.
Diduga Abdis Silmi merupakan korban salah sasaran dari tersangka berinisial Muf (26), warga Desa/Kecamatan Tanara. Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa saat setelah kejadian.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan bahwa kasus pembacokan itu bermula dari adanya informasi pengeroyokan terhadap Heri, teman pelaku, oleh sekelompok pemuda di Kampung Muncung tepatnya di depan terminal Tanara pada Selasa (26/5) dini hari yang lalu.
“Tersangka kemudian pergi ke Kampung Muncung untuk mengetahui kondisi saudara Heri,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arief N Yusuf, kepada awak media, Kamis (29/5).
Menurut Mariyono, ketika bertemu saudara Heri, tersangka bersama temannya berencana melaporkan kejadian itu kapada kepolisian. Namun sebelum melapor, tersangka berkumpul di mini market Tanara.
“Sekitar pukul 2 pagi, korban Abdis melintas di depan mini market. Korban menduga, Muf akan menghadang temannya Kervin yang akan pulang ke rumahnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mariyono mengatakan bahwa disana terjadi kesalahpahaman. Kemudian Muf bersama temannya pergi meninggalkan lokasi menuju Kampung Cikeli dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah kesalahpahaman di depan mini market itu, korban Abdis menyusul tersangka Muf untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut,” tambahnya.
Mariyono mengungkapkan ketika keduanya bertemu untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di depan mini market tersebut, malah berujung pemukulan dan pembacokan terhadap korban Abdis.
“Abdis datang membawa balok kayu, kemudian memukul pelaku hingga terjatuh. Tidak terima dipukul, kemudian pelaku membalas dengan mengayunkan golok ke arah korban dan melukai wajah korban,” ungkapnya.
Mariyono menjelaskan korban yang terluka dibagian wajahnya kemudian dibawa ke klinik terdekat. Kasus itu kemudian di laporkan ke Polsek Tanara, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
“Tersangka Muf kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kurungan,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan