PANDEGLANG, BANPOS – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pandeglang menyatakan, terdapat dua zona merah baru yaitu Kecamatan Karangtanjung dan Kecamatan Mekarjaya.
Pasien yang terkonfirmasi positif untuk di Kecamatan Karangtanjung merupakan perempuan berusia 30 tahun yang diidentifikasi sering melakukan kontak dengan orang-orang yang memiliki potensi penularan Covid-19.
“Saat ini pasien sedang dirawat di RSUD Banten,” ujar juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Achmad Sulaiman melalui keterangan persnya, Kamis (11/6).
Achmad menyatakan, untuk di Kecamatan Mekarjaya, pasien positif berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 35 tahun dan memiliki aktifitas dan bekerja di Jakarta.
“Pekerjaannya memang tidak menutup kemungkinan untuk bertemu banyak orang sehingga rentan untuk tertular,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pasien dari Kecamatan Mekarjaya sempat dirawat di salah satu RS Swasta di Pandeglang.
“Namun, karena ada indikasi tertular Covid-19, maka pasien ini dirujuk ke RSUD Banten,” terangnya.
Setelah dilakukan SWAB dan hasil PCR nya keluar dinyatakan positif.
Ia menyatakan, setelah mendapatkan data itu, pihaknya melakukan penelusuran dengan keluarga dan warga sekitar yang mungkin sempat kontak dengan pasien tersebut.
“Dengan demikian, pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak 7 orang,” terangnya.(PBN)
Tinggalkan Balasan