Patok Tarif Tidak Wajar, Penumpang Bus Diturunkan di Tengah Tol

SERANG, BANPOS – Masyarakat mengeluhkan tindakan kondektur dan supir bus yang mematok tarif tidak wajar dengan alasan sepi penumpang. Bahkan apabila tidak mau membayar tarif tersebut, mereka dipaksa agar turun dari bus itu meskipun sedang di tengah jalan tol.

Kepada BANPOS, salah satu penumpang bus jurusan Merak – Kp. Rambutan dengan nomor polisi B 7887 IS, Bahari, mengaku bahwa dirinya sedang ingin pulang ke Balaraja dari Kota Serang. Namun ternyata, kondektur bus tersebut meminta tarif yang tidak wajar, bahkan disebutnya seperi memeras.

“Hari ini saya diperas untuk membayar ongkos dari Serang ke Balaraja sebesar Rp50ribu, yang biasanya hanya Rp10-20ribu. (Penumpang) sebelah saya mau ke Rambutan diperas Rp200ribu,” ujarnya, Sabtu (13/6).

Ia pun mengaku tidak mau membayar, sebab menurutnya tarif yang dipatok sangat tidak sesuai dengan tarif biasanya. Ia pun diturunkan paksa di tengah jalan tol.

“Supir dan kondekturnya menurunkan saya di tengah Tol dan saya harus berjalan sepanjang kurang lebih 1 km menuju rest area. Sebelum saya sudah ada dua orang yang diturunkan paksa dan disepanjang jalan masih terlihat ada yang diturunkan juga,” tuturnya.

Bahari menegaskan, seharusnya kondektur dan supir tidak boleh mematok tarif yang tidak wajar, dengan alasan sepi penumpang akibat Covid-19. Sebab para penumpang pun juga terdampak Covid-19 secara ekonomi.

“Jangan berlindung dengan alasan sedikitnya penumpang. Semua juga sedang sulit. Tapi jangan seenak saja menaikkan ongkos,” tegasnya.

Saat ditanya apakah ia merekam atau mengambil foto bus tersebut, ia mengatakan dirinya terlampau kesal sehingga lupa. Akan tetapi ia mencatat nomor polisi dari bus tersebut.

“Bus jurusan Kampung Rambutan – Merak dengan nomor polisi B 7887 IS,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada Dishub Provinsi Banten agar dapat menindak tegas armada bus yang disebut memeras penumpang itu.

“Tolong tindak tegas armada bus yang memeras penumpang dan buat aturan jelas tentang ongkos transportasi umum. Mohon kepada Dishub Provinsi Banten,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *