Pasien Covid-19 Merasa Diteror, Data Pribadi Bocor

CILEGON, BANPOS – Baru-baru ini beredar sebuah data Microsoft Excel yang menyebutkan data pribadi pasien positif Covid 19 di Kota Cilegon.

Menurut salah satu pasien positif Covid-19 yang tidak mau disebutkan namanya. Data tersebut berupa data dalam Microsoft Excel lengkap sampai dengan nomor telepone. Kebocoran data itu membuatnya menerima puluhan pesan dan telepon dari orang tidak dikenal.

“Saya minta tolong banget sama temen-temen Dinas Kesehatan Cilegon dan gugus tugas, sejujurnya saat ini mental saya bener-bener drop ditambah lagi terjadi kasus pembocoran data pasien Covid-19 dan di sana ada nama saya. Bila tujuannya untuk tracking harusnya hanya orang-orang yg berkepentingan saja yang memiliki,” keluhnya, Minggu (14/6).

Dia mengungkapkan data pasien seharusnya menggunakan inisial dan data tersebut harusnya tidak dipublikasi sampai dengan group RT dan pengajian.

“Setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Ini diatur dalam Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”),” terangnya. 

Hak serupa juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali, salah satunya, mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, karena bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

“Semestinya Dinas Kesehatan Kota Cilegon harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. Dalam konstitusi telah disebutkan bahwa tiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman, sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona seperti kami,” ujarnya.

“Segala pernyataan dan peringatan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik, atau meremehkan seriusnya isu kesehatan ini. Pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus ini dengan cara proporsional, legitimate, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putera belum mengetahui bocornya data pasien Covid-19 Kota Cilegon, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon terlebih dahulu untuk memastikan hal tersebut. 

“Saya konfirmasi dulu ke dinkes,” ujarnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *