MALINGPING, BANPOS – Tambak udang di pantai Karangnawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping diduga membuang limbah sembarangan. Hal tersebut mendapat kritikan dari Komisi IV DPRD Lebak. Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari tambak itu diduga tidak dilakukan proses pengolahan terlebih dahulu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Lebak pun langsung merespon dan melakukan pengecekan pengolahan limbah di tambak udang Pantai Karangnawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, Rabu (24/6).
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Dasep Novian, kepada wartawan membenarkan bahwa timnya sudah turun langsung mengecek ke TKP tambak tersebut.
Menurut Dasep, PT SDB memang benar belum mengantongi izin pembuangan limbah langsung ke perairan umum atau laut. “Jadi izin utamanya itu kan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ya memang ada, izin lingkungannya ada karena memang sebagai dasar untuk SIUP,” terangnya.
Tetapi, kata dia, mereka juga harus mempunyai izin lingkungan kalau ingin membuang limbah, sedangkan mereka tidak punya izin pembuangan air limbahnya..
“Makanya, hari ini teman-teman Dinas turun ke lokasi untuk memastikan baku mutunya dulu tuh, ngambil sampel airnya dulu dan akan dilakukan uji lab. Jadi mohon sabar juga ya nanti hasil labnya akan kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengkritisi dugaan limbah perusahaan tambak udang yang ada di sempadan pantai Karangnawing itu mengalir langsung ke laut bebas
Menurut politisi PPP Lebak ini, bahwa limbah tambak udang yang mengalir langsung, dinilai bisa merusak ekosistem biota laut, yakni hewan yang “Dilindungi Penuh” dan “Dilindungi Terbatas”.
Tegasnya pula, pihaknya akan bertindak tegas soal dugaan limbah tambak udang yang mengalir langsung ke laut.
“PT. SDB telah terbukti membuang limbah ke laut tanpa memiliki izin dan ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 Tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup, yakni setiap orang yang melakukan izin dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. Untuk itu harus diberi sanksi pidana tidak bisa ini dibiarkan,” ujar Musa
Dalam hal ini Musa pun menegaskan, jika perusahan tambak tersebut diduga memang tak mengantongi izin. “Karena sudah jelas perusahan tambak udang tersebut tidak mengantongi izin pembuangan limbah ke laut. Dan hari ini pihak DLH Lebak tadi sudah turun ke lokasi,” ujarnya.
Diketahui, selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 yakni: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dena paling sedikit Rp3 miliar.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan