SERANG, BANPOS – Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat.
Bahkan untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat tersebut, diperlukan suatu peran penting dari Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha di dalam pasar valuta asing. Termasuk penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
Kepala Perwakilan BI Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. Supaya tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
“Sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin BI Banten,” ungkap Erwin, melalui press rilis yang diterima, Jumat (27/9/2019).
Erwin juga menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan KUPVA BB, maupun penanganan KUPVA BB tidak berizin di wilayah Banten menjadi salah satu prioritas utama dari Kantor Perwakilan BI Banten.
Kemudian, masih dikatakan Erwin, penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Tetapi juga, sambungnya, untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.
“Hasil mapping dan identifikasi kami (KPW BI Banten, Red) selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak tiga puluh badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin. Rinciannya sendiri, pada 2018 sebanyak dua puluh tiga badan usaha dan 2019 sebanyak tujuh badan usaha dengan lokasi yang tersebar di Kabupaten Kota yang di Banten,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil mapping tersebut telah dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada bulan September 2019, dengan tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yaitu, 2 toko emas, 1 tour & travel merangkap money changer dan 5 money changer.
BI Banten juga menghimbau, kepada masyarakat untuk menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat melalui call center BI 131 atau telp.0254-223788, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. (RUL)
Tinggalkan Balasan