SERANG,BANPOS- Dishub Kota Serang diduga membohongi Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam melaporkan realisasi retribusi parkir. Pasalnya, laporan tersebut berbeda dengan pencatatan yang dilakukan oleh koordinator parkir.
Hal ini diketahui saat Komisi III pada DPRD Kota Serang melakukan investigasi atas minimnya pendapatan retribusi parkir. Mulanya, Komisi III memanggil Dishub Kota Serang dan mendapatkan nilai retribusi sebesar Rp250 juta.
Namun saat melakukan audiensi dengan para koordinator parkir Kota Serang, diketahui pendapatan retribusi parkir yang telah disetorkan kepada Dishub Kota Serang sejak Januari hingga April 2020 mencapai Rp398 juta. Tak ayal, ivestigasi ini membongkar borok Dishub Kota Serang.
Demikian disampaikan oleh anggota komisi III, Jumhadi. Kepada BANPOS, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil audiensi dengan para koordinator parkir, pendapatan retribusi parkir sejak Januari hingga April saja mencapai Rp398 juta.
“Kami dari komisi III melihat bahwa potensi pendapatan parkir di Kota Serang itu cukup besar. Karena kan kantong-kantong parkir itu cukup banyak. Makanya kami berupaya untuk berkomunikasi dengan para koordinator parkir. Ini untuk mengetahui nilai pendapatan parkir yang mereka setorkan kepada Dishub,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/8).
Setelah beberapa kali berkomunikasi, para koordinator parkir tersebut pun akhirnya melayangkan surat audiensi kepada Komisi III DPRD Kota Serang. Menurut Jumhadi, para koordinator parkir tersebut lebih memilih audiensi karena takut dipanggil oleh Komisi III.
“Jadi dua hari setelah rapat dengan Dishub, kami menggelar rapat audiensi dengan para koordinator parkir,” ungkapnya.
Menurut Jumhadi, pihaknya tercengang ketika para koordinator parkir tersebut menyampaikan laporan data rekapan sementara setoran retribusi parkir pihak mereka kepada Dishub Kota Serang. Karena dalam rekapan tersebut, retribusi parkir yang mereka setorkan hingga April 2020 mencapai Rp398 juta.
“Laporan Dishub itu kan dari Januari sampai Juli itu hanya Rp250 juta. Ternyata hasil rekapan koordinator parkir itu dari Januari hingga Maret 2020 mencapai Rp398 juta. Nah ketika Covid-19 dari April sampai sekarang itu mereka mengakui tidak maksimal,” tuturnya.
Namun meskipun tidak maksimal, para koordinator parkir tersebut mengakui bahwa mereka masih tetap menyetorkan kurang lebih 30 persen dari pendapatan retribusi sebelum Covid-19. Jumhadi pun mempertanyakan kemana selisih pendapatan tersebut.
“Kalau dari Januari hingga Maret itu saja sudah Rp390an juta, bagaimana jika dihitung sampai Juli? Harusnya bisa lebih dari itu. Nah pertanyaannya, kemana selisih nominal pendapatan retribusi tersebut? Artinya ini ada kebocoran yang terjadi, pendapatan yang hilang. Bukan hanya Rp10 juta atau Rp20 juta, tapi bisa ratusan juga,” jelasnya.
Menurutnya, kebocoran tersebut terjadi akibat dari sistem penyetoran retribusi yang melalui Dishub Kota Serang. Untuk mencegah terjadinya kebocoran, pihaknya sejak jauh hari telah merekomendasikan agar penyetoran dapat langsung dilakukan melalui rekening Kas Daerah.
“Jadi kalau lewat pihak perbankan, para koordinator parkir itu bisa langsung menyetorkan ke kas daerah. Sehingga potensi kebocoran apabila disetorkan melalui Dishub itu tidak terjadi,” terang politisi NasDem tersebut.
BANPOS pun melakukan konfirmasi kepada UPT Parkir pada Dishub Kota Serang, Ahmad Yani. Ia membantah bahwa terjadi kebocoran pada setoran retribusi parkir. Menurutnya, selisih nominal tersebut terjadi karena para koordinator parkir saat melakukan audiensi, salah dalam menyebutkan bulan.
“Kan gini, tadi memang ada dari perwakilan koordinator datang ke saya. Itu perhitungannya sampai bulan Juni. Bukan sampai Maret. Makanya kok ada perbedaan kayak begini. Saya bilang kepada koordinator kalau mau ada audiensi, itu datanya harus benar,” ujarnya.
Menurutnya, selisih nilai tersebut murni merupakan penyalahan penyebutan bulan yang dilakukan oleh para koordinator parkir. Ia mengatakan, telah melakukan konfirmasi juga dengan perwakilan koordinator parkir bernama Andi Nasution dan memang benar ada kesalahan penyebutan bulan dan penjumlahan pendapatan.
“Jadi memang itu per bulan Juni. Saya katakana kepada Andi, jangan sampai keluarnya (data) bagaimana, itu malah jadi bumerang bagi dinas. Jangan sampai kalau data yang muncul itu salah, kami tuntut balik gitu,” tegasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan