SERANG, BANPOS – Tim advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) mendampingi masyarakat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada.
Ada dua laporan yang disampaikan, dengan terlapor pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Serang nomor urut satu Ratu Tatu Chasanah, Pandji Tirtayasa, kemudian inisial NA serta Dedi Baskara Yudawarsa, pejabat di BUMD Kabupaten Serang, Serang Berkah Mandiri (SBM).
“Laporan yang pertama terkait fans page Facebook bu Tatu, kami menemukan sudah berbayar postingannya, seperti sponsor. Ini kan patut diduga, kampanye diluar jadwal,” ujar ketua tim ASIK, Ferry Renaldy kepada BANPOS, Sabtu (14/11).
Artinya, iklan media sosial seharusnya dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Meski begitu, iklan tersebut sudah terpasang sejak 29 September sampai 3 Oktober 2020.
“Ini sanksi yang paling tinggi adalah pidana,” tegasnya.
Untuk laporan Fans Page Facebook, pihaknya melaporkan Tatu dan juga inisial NA yang mendanai kegiatan tersebut.
Pelaporan yang kedua, pihaknya melaporkan terkait dugaan keterlibatan manajer umum pada salah satu BUMD Kabupaten Serang, SBM. Akan tetapi, dasarnya sebagai GM sekuritas SBM.
“Jadi kami menemukan di Facebook dan juga di Instagram, mendukung paslon nomor urut satu Tatu-Pandji, atas nama Dedi Baskara Yudawarsa, dan kami mendapatkan informasi bahwa Dedi adalah Menantu dari Pandji.” jelasnya.
Terkait laporan kedua, pihaknya melaporkan atas nama Dedi Baskara Yudawarsa dan juga Pandji Tirtayasa. Sebab pada postingan tersebut terdapat foto Dedi bersama Pandji.
“Kami berharap Bawaslu bisa mengambil suatu langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi ini berbicara iklan media sosial dan (kecepatan ngomongnya) yang kedua kalinya,” ucapnya.
Bawaslu dalam hal berbicara pengawasan dan pencegahan, harus bisa meningkatkan jangan sampai terjadi lagi.
“Terutama terkait iklan media sosial perlu secara teliti oleh Bawaslu, karena laporan ini jelas ada berbayarnya,” tandas Ferry. (MUF)
Tinggalkan Balasan