Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Tangkap 47 Pelaku Curanmor

SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menyita sebanyak 214 kendaraan bermotor dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Kalimaya 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, sebanyak 63 kasus yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, yang dimulai dari tanggal 5-16 November 2020 dan operasi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2020 periode Oktober hingga November 2020.

“Sebanyak 214 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat 26 unit, kendaraan roda enam sebanyak tiga unit berhasil diungkap dan menahan 47 tersangka,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar pada konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (18/11/2020).

Fiandar menjelaskan, dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak satu unit, dan kendaraan roda empat sebanyak lima unit.

“Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat sebanyak 21 unit dan kendaraan roda enam sebanyak tiga unit, ” ujar Fiandar.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyatakan bahwa dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020 terdapat tiga target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari lima TO.

Dalam operasi ungkap kasus curanmor melalui hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang.

“Para tersangka ditangkap berdasarkan target operasi yang telah ditentukan dalam operasi Jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” jelas Martri.

Martri menjelaskan motif dari curanmor ini yakni mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.

“Modusnya yakni dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” ujar Martri Sonny.

Menurut Martri, selama masa new normal pandemi Covid-19, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di sejumlah pabrik pada periode ketiga di Banten.

Padahal, pada awal masa pandemi Covid-19, kasus curanmor menurun drastis. “Memang benar pada saat awal pandemi terjadi penurunan curanmor antara Maret sampai Mei 2020. Kemudian seiring berjalannya waktu pada saat new normal tindak pidana meningkat kembali,” kata Martri.

Martri mengatakan, kasus kejahatan bermotor yang paling tinggi di wilayah hukum Polda Banten terjadi di Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak delapan tersangka dengan jumlah barang bukti 50 unit roda dua dan tiga unit roda empat.

Untuk modus pencurian yang dilakukan sangat beragam yaitu untuk kendaraan roda dua, pelaku banyak melakukan pencurian dengan kunci T dan untuk roda empat dengan soket atau alat elektronik rakitan.

“Selain itu terdapat pelaku yang membawa kabur kendaraan rental dan pinjaman kendaraan milik pribadi juga, ” ujarnya

Martri menegaskan, tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di tempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa dicek ke Polres jajaran Polda Banten

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ujar Edy sumardi.

Edy mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan. Kendaraan jangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak memancing timbulnya tindak pidana curanmor. (RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *